BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

DKPP Terima 16 Pengaduan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu di NTB


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menerima 16 pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu pada Pileg dan Pilkada serentak tahun 2024 dan 2025.

Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah di Mataram Sabtu, (08/02/2025) menjelaskan pada pemilu tahun 2024 lalu, DKPP telah menerima 790 aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di 38 provinsi di Indonesia. Khusus di Provinsi NTB, DKPP menerima 16 aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu baik Bawaslu dan KPU.

Tio merincikan, 16 aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di NTB itu di antaranya di Lombok Tengah 4 pengaduan, Lombok Timur 4 pengaduan, Lombok Utara 3 pengaduan, Dompu 3 pengaduan, Lombok Barat 1 pengaduan, dan Sumbawa 1 pengaduan. 

"Tahun 2025 ini ada dua pengaduan masuk. Satu pengaduan di Kabupaten Bima dan satu pengaduan di Kota Bima," ujar Tio. 

Dijelaskannya 16 pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu itu belum tentu masuk ke tahap pemeriksaan yang dilanjutkan ke tahap persidangan. 

"Seluruh pengaduan yang masuk sebanyak 790 itu belum tentu masuk pemeriksaan dan persidangan. Jadi harus dilakukan tahapan-tahapan di DKPP," tegas Tio. 

Tio menambahkan tahapan sebelum masuk ke materi pemeriksaan, aduan yang dilaporkan masyarakat harus dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi materil. Jika dua tahapan itu tidak memenuhi syarat, maka Tio melanjutkan, aduan tersebut dikembalikan kepada pengadu. 

"Kita kembalikan. Hal ini untuk sortir bagaimana keseriusan masyarakat ataupun peserta pemilu untuk mengadukan penyelenggara pemilu. Karena tugas DKPP berbeda dengan KPU maupun Bawaslu," pungkasnya.(red) 

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.