Bank NTB Syariah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk penyelenggaraan dan penggunaan fasilitas kartu kredit Pemerintah Daerah. Penandatanganan kerja sama dilakukan antara Pj Bupati Lombok Barat H. Ilham dengan Direktur Dana & Jasa Bank NTB Syariah, H. Nurul Hadi di Kantor Pusat Bank NTB Syariah, Jum’at, 17 Januari 2024. Disaksikan oleh jajaran terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Bank NTB Syariah.
Dengan kerja sama ini, Pemkab Lombok Barat mendapatkan fasilitas kartu kredit tanpa marjin, yang merupakan inovasi dalam pengelolaan anggaran daerah. Seperti diketahui, penggunaan KKPD diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah. Kebijakan ini juga didorong oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya percepatan penggunaan produk dalam negeri.
Fasilitas KKPD dirancang untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam transaksi keuangan pemerintah daerah. Sistem ini memungkinkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pembayaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kewajiban pembayaran awal ditangani oleh bank penerbit. OPD kemudian melunasi sesuai kesepakatan.
Pj. Bupati H. Ilham menjelaskan bahwa implementasi awal KKPD di Lombok Barat akan dilakukan pada tiga OPD, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), salah satu kecamatan, serta OPD lain yang masih dalam proses penentuan.
“Implementasi tahap awal ini bertujuan sebagai percontohan agar kami dapat mengevaluasi dan menyempurnakan pelaksanaannya sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh OPD Pemkab Lombok Barat,” ujar H. Ilham.
Ia menambahkan bahwa KKPD dapat meningkatkan kualitas layanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Direktur Dana dan Jasa Bank NTB Syariah, H. Nurul Hadi, menyatakan bahwa pihaknya telah lama mempersiapkan infrastruktur untuk mendukung implementasi KKPD di seluruh pemerintahan di Provinsi NTB. Ia juga menyebutkan bahwa Bank NTB Syariah memiliki pengalaman dalam implementasi KKPD di daerah lain, seperti Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Provinsi NTB.
Melalui kerja sama ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga perbankan semakin erat, mendukung tata kelola keuangan yang modern, transparan, dan akuntabel. Kabupaten Lombok Barat pun diharapkan menjadi salah satu daerah terdepan dalam melaksanakan amanat pemerintah pusat terkait pengelolaan keuangan non-tunai.
“Pemerintah pusat telah mewajibkan penggunaan sistem berbasis elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan menekan potensi kebocoran anggaran. Sebagai bank daerah, kami berkewajiban mendukung implementasi ini, termasuk di Kabupaten Lombok Barat yang hari ini telah melaksanakan PKS,” ujar H. Nurul Hadi.(red)
Komentar0