PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah (Bank NTB Syariah), yang bertujuan untuk mengimplementasikan perjanjian antar pemegang saham (shareholder agreement).
Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di Pakuwon Imperial Ballroom, yang dihadiri oleh Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, dan Direktur Dana & Jasa Bank NTB Syariah, Nurul Hadi.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut dari shareholder agreement (SHA) yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, serta seiring dengan diperolehnya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Jatim sebagai perusahaan induk dan Bank NTB Syariah sebagai anak perusahaan.
Perjanjian ini mencakup pengaturan teknis terkait kewenangan perusahaan induk dan berbagai aspek penting lainnya dalam aktivitas KUB, termasuk sinergitas bisnis seperti sharing biller, remittance, trade finance, hingga pembiayaan sindikasi.
"Kerja sama ini tentu akan menguntungkan kedua belah pihak. Bank Jatim memiliki berbagai layanan fitur yang dapat dimanfaatkan oleh Bank NTB Syariah, seperti pembayaran tagihan listrik, PDAM, PBB, top-up uang elektronik, dan layanan lainnya yang memudahkan nasabah Bank NTB Syariah dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka," ujar Busrul.
Ia berharap bahwa kolaborasi ini dapat memperluas cakupan layanan perbankan di wilayah NTB, sehingga memberikan kemudahan transaksi bagi masyarakat setempat.
Busrul juga menegaskan bahwa kerja sama ini akan memberikan energi positif bagi kedua bank, dengan tujuan untuk bersama-sama mengakselerasi digitalisasi layanan keuangan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih pesat.(red)
Komentar0