Bawaslu Kabupaten Lombok Timur melakukan pengawasan langsung pada hari pertama pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di kantor KPU Lombok Timur pada Selasa (27/8/2024).
Hal ini dikatakan Komisioner bidang Pengawasan Samsul Hadi untuk memastikan adanya Bakal Calon yang mendaftarkan diri.
"Kita juga memastikan orang-orang yang dilarang ikut hadir pada pendaftaran bakalan calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta melakukan pengawasan terhadap aplikasi silonkada," terangnya.
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pendaftaran pasangan calon dibuka mulai selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024.
"Di hari pertama pendaftaran dari pukul 08.00 s/d 16.00 Wita tidak ada pasangan calon yang datang untuk mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Lombok Timur," ungkap Samsul Hadi.(red).
Komentar0