BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Warga Lengkok Minta Pemprov Tutup lokasi Galian C


Warga Dusun Lengkok Lendang Desa Tembeng Putek Kecatan Wanasaba Lombok Timur minta Dinas Sumber Daya Energi Dan Minerba ( SDEM)Provinsi NTB untuk segera mencabut izin lokasi galian C. Tuntutan warga ini muncul disebabkan oleh aktifitas penambangan pasir oleh CV Bumi Sejahtra Lombok. 

Selain merusak aliran sungai, penambangan pasir tersebut juga meeusak fasilitas umum milik warga seperti areal pekuburan umum Di Dusun tersebut. Padah menurut aturan dinas SDEM jarak minimal lokasi penbangan galian C dari lokasi fasilitas umum minimal 200 meter. Namun dilokasi penambangan pasir ini, hanya berjarak kurang setengah meter dari makam yang ada di pekuburan umum tersebut.

" Kita berharap dinas terkait untuk segera turun tangan dengan mecabut izin galian C itu karna sudah jelas menimbulkan kereshan ditengah warga sekitar " tegas Awaludin Kepala Wilayah Dusun Lengok Lendang.

Areal pekuburan umum yang teracam longosor oleh aktifitas penambangan pasir ini membuat warga geram. Pekuburan umum yang ada di dusun Lengkok Lendang Desa Tembeng Putek ini di mampaatkan oleh tiga desa yakni Desa Maven Lauq, Desa Maben Baru Dan Desa Tembeng Putek.

Mustaqim salah seorang warga Desa Mamben Lauq  bahkan dengan nada memgacam agar supaya segera pemerintah Provinsi. NTB mengabil tindakan tegas dengan mencabut izin lokasi galian C tersebut .

"Nanti jangan salahkan warga jika bertindak sendiri jika pemerintah tidak segera menindak pemilik lokasi galian C itu" ucap Mustaqim geram.

Selain mengacam kerusakan lokasi pekuburan umum warga, pemilik lokasi galian C tersebut juga meeusak Talut sungai Anak Kokok Tanggek dengan menjebol dinding penahan erosi sungai untuk .emgalurjan air ke lokasi pembangan. 

Terpisah Kepala Dinas SDEM Provinsi NTB H Syahdan merepon keluhan warga ini dengan segera melakulan kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB dan berjanji akan segera memenuhi keluan warga disekitar lokasi galian C tersebut.

"Ini terkait lingkungan berarti dinas esdm harus berkoordinasi dgn dinas lhk prov yg menangani dokumen ukl- upl untuk cek lapangan.

Setelah itu baru ada gambaran tindakan yg akan dilakukan terhadap pemegang iup " tegas Syahdan.(ml)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.