Sehari sebelumnya, sejumlah warga memprotes aktifitas penambangan pasir yang dilakukan oleh CV Bumi Lombok di Dusun Lengkok Lendang Desa Tembeng Putek Kecamatan Wanasaba Lombok Timur. Kini sejumlah warga ke empat desa tersebut meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan adanya praktek jual beli ijin galian C pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kuatnya dugaan warga ini setelah mengetahui perbedaan luas lahan yang dikuasai oleh CV Bumi Lombok Sejahtera sesuai dengan ijin galian C yang dikeluarkan pemerintah Provinsi NTB dan fakta lapangan. Pada plang lokasi galian C tertera luas lokasi -+4 Hektar, namun menurut warga lahan yang di kuasai oleh penambang tidak lebih dari -+ 1 Hektar. Perbedaan luas areal penambangan galian C antara inilah yang menguatkan dugaan warga jika telah terjadi jual beli ijin galian C anyata pemerintah Provinsi dan pihak CV Bumi Lombk Sejahtera.
"Ayo dinas Lingkungan Hidup dan ESDM pertemukan kami dengan pihak pegang ijin galian C untuk klarifikasi terkait lahan yang diakui oleh CV Bumi Lombok Sejahtra jika benar lahan yang dikuasi sesuai ijin," tantang Sahid salah seorang warga yang lahanya berada disekitar lokasi galian C CV Bumi Sejahtra.
Kejanggalan lainya dari ijin yang dimiliki oleh CV Bumi Lombok Sejahtera menurut warga adalah dasar penerbitan ijin lahan galian C berupa pipil atau surat jual beli tanah sebagai salah satu syarat terbitnya ijin.
"Dugaan kami sangat kuat sekali akan adanya praktek jual beli ijin pada Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup. Jadi kami berharap APH untuk segera melakukan penyelidikan," tegas Amak Lia warga Desa Tembeng Putek.
Terpisah Kepala Dusun Lendang Belo Desa Mamben Baru Hurnain menduga terbitnya ijin galian C yang di pegang oleh CV Bumi Sejahtra Lombok tanpa melaui proses survei lapangan oleh dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB.
"Kalau benar pihak LH provinsi NTB sebelum mengeluarkan ijin terlebih dahulu dengan survei lakasi, tentu mengetahui jika disekitar lokasi galian C ada fasilitas umum berupa areal pemakaman umum tentuemberikan batasan yang jelas sesuai aturan batas jarak antara fasilitas umum dan lokasi galuan C dan tidak ada protes dari kami warga seperti sekarang ini," bebernya.
Dikonfirmasi oleh media ini pihak CV Bumi Sejahtra Lombok mengakui jika luas lahan yang dikuasai saat ini tidak sama dengan luas lahan yang tertera pada ijin yang dipegang saat ini.
"Betul pak tidak sama, namun kami sudah ada komonikasi dengan pemilik lahan yang tertera pada ijin saat ini," jawab Asrul dari pihak CV Bumi Sejahtera Lombok, Jumat (14/6/2024).(ml)
Komentar0