BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

PT GNE Beri Bantuan Hukum kepada Tersangka Syamsul Hadi

Bang Jay.


Terkait penetapan Direktur Utama PT Gerbang NTB Emas (GNE) Syamsul Hadi sebagai tersangka oleh Kepolisian, pihak Managemen PT GNE menyampaikan bahwa operasional PT GNE tetap berjalan sebagaimana biasanya. Hal ini dikatakan Humas & Media PT GNE Ahmad Jaelani, AP kepada media ini, Kamis (2/5/2024).

"Tidak ada yang terganggu. Semua on proses, karena semua berjalan dengan sistem operasional yang sudah ada," terang Bang Jay kerab ia disapa.

Ia menjelaskan bahwa Managemen PT GNE menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai warga negara yang taat hukum, maka akan mengikuti dan menjalani proses hukum yang sedang terjadi.

"Managemen PT Gerbang NTB Emas akan memberikan pendampingan hukum kepada Direktur Utama PT GNE," singkatnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi (SH) sebagai tersangka kasus penyediaan air bersih di Gili Trawangan.

Dilansir dari antaranews.com,
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Mataram, Selasa malam, membenarkan perihal penetapan tersebut.

"Ya, benar," kata Nasrun.

Informasi penetapan direktur badan usaha milik daerah (BUMD) andalan Pemprov NTB tersebut turut disampaikan Kepala Subdirektorat IV Bidang Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reskrimsus Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Harimbawa.

Dia menerangkan bahwa SH ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) William John Matheson (WJM) yang merupakan warga negara asing asal Swiss.

Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas operasional penyediaan air bersih di Gili Trawangan yang tidak sesuai dengan izin, yakni penyulingan air laut menjadi air bersih.

PT BAL sebagai pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT GNE justru menyediakan air bersih melalui pengeboran air tanah secara ilegal.

"Jadi, dugaannya masuk ke perusakan lingkungan. PT BAL ini aktor intelektualnya, kalau yang GNE ini turut serta," ujar dia.

Penyidik menetapkan SH dan WJM sebagai tersangka dengan menerapkan pidana Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Harimbawa menegaskan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara milik dua orang tersangka itu telah lengkap atau P-21.

"Jadi, kasus ini tinggal tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Kami agendakan dalam waktu dekat," ucapnya.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.