Bang Zul mengaku bersedia memaafkan Junaidi alias Joni terdakwa kasus Undang Undang ITE asalkan yang bersangkutan mau mengakui kesalahannya. Hal tersebut diungkapkan oleh Mantan Gubernur NTB 2018-2024 ini saat menghadiri sidang sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Junaidi (Joni) di PN Mataram, Rabu (24/4/2024).
Sebenarnya kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan oleh pemilik akun Facbook Pimpred pusaran NTB sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Puluhan ujaran kebencian terhadap Bang Zul dan keluarganya di-posting oleh akun Facebook Pimred pusaran NTB dan sudah menjadi konsumsi publik. Dan kasus ini sudah dilaporkan sejak empat bulan yang lalu di Polres Sumbawa dan Polda NTB.
Tersangka dalam unggahannya menuduh Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah memiliki hubungan khusus dengan mantan istri terdakwa sehingga mengakibatkan perceraian terdakwa Joni dan istrinya. Namun hal tersebut langsung dibantah oleh pelapor.
"Kenal saja tidak dengan istrinya, bagaimana mau punya hubungan khusus?" Bantah Bang Zul.
Bang Zul juga menambahkan jika jauh sebelumnya hubungan dirinya dan terdakwa biasa saja layaknya temen-temen lainya. Bahkan menurut Bang Zul terdakwa kerap dibantu untuk berbagai keperluan sehari-hari.(red)
Komentar0