Anies menyudutkan Prabowo dengan menyoal Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang dinilai dihasilkan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang cacat etika. Sedangkan Ganjar menyudutkan Prabowo dengan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kasus penculikan yang sudah terjadi 1998 silam.
Acara debat capres perdana yang diselenggarakan KPU pada Selasa (12/12/2023) malam WIB, berlangsung seru. Terlihat Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto “dikeroyok” dua pesaingnya, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. Bahkan Prabowo sempat nyaris terpancing keduanya.
Anies menyudutkan Prabowo dengan menyoal Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang dinilai dihasilkan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang cacat etika. Sedangkan Ganjar menyudutkan Prabowo dengan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kasus penculikan yang sudah terjadi 1998 silam.
Pengamat politik dari Indonesian Public Watch Integrity (IPWI) Asri Hadi menilai dua Capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dalam acara Debat Pilpres 2024 semalam, memang mengeroyok Capres Prabowo dengan sejumlah isu. Diantaranya isu putusan MK dan kasus penculikan aktivis tahun 1998.
Namun, lanjut Asri Hadi, “serangan” Anies dan Ganjar tidak mempan untuk mempengaruhi publik agar membenci atau tidak memilih Prabowo-Gibran. Pasalnya, isu yang dilontarkan Anies maupun Ganjar ke Prabowo secara hukum legal tidak terbukti dan hanya isu semata.
“Misalnya putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres memang secara sah telah diputuskan oleh 9 majelis hakim di MK secara kolektif kolegial meski ada 4 hakim yang berbeda pandangan. Dan putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak bisa dipersoalkan lagi. Nyatanya ketika mereka mengajukan uji materi kembali langsung ditolak MK,” kata Asri Hadi seperti dikutip dari EDITOR.ID.
“Saat capres Anies meminta tanggapan Prabowo kenapa ia memilih Gibran, jawaban Prabowo sudah lugas dan tegas rakyatlah yang nantinya akan menentukan,” lanjut Asri Hadi.
Jadi tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan. Soal adanya pelanggaran etika dalam putusan MK itu bukan berarti putusan MK itu salah dan tidak sah.
“Tidak ada hubungannya antara putusan MK dengan putusan MKMK soal etika, putusan MK adalah hasil perumusan hakim mendasarkan banyak referensi hukum dan dalil, tidak bisa diganggu gugat, kalau soal etika hanya teknis peradilannya aja ada yang dilanggar dan yang terkena masalah etika sebagian besar hakim MK termasuk yang berpandangan berbeda dengan putusan MK, bukan hanya Ketua MK,” tegas Asri Hadi.
Pun demikian terkait “serangan” Ganjar soal isu HAM dan kasus penculikan aktivis, menurut Asri Hadi hingga sekarang tidak ada bukti kesalahan atau vonis peradilan militer yang menghukum Prabowo. “Yang muncul disana sini hanya isu dan berita liar,” papar mantan dosen Seskoal ini.(red)
Komentar0