BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

PPDI Lobar Desiminasikan Perbup Disabilitas


Rancangan peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas Kabuapaten Lombok Barat, didesiminasikan kepada semua unsur terkait. Mulai dari unsur, OPD, DPRD, kecamatan Desa dan kalangan terkait. Desiminasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan draft Perbup yang akan didorong menjadi cikal bakal peraturan daerah (Perda). 

Dalam desiminasi yang diadakan di aula Dinas PU Selasa (15/8) itu, dihadiri Kepala Dishub Lobar HM Najib, ketua komisi IV DPRD Lobar Lalu Irwan, Sektretaris DP2KBP3A Hj Erny Suryana, perwakilan OPD, kecamatan desa dan unsur terkait lainnya. Secara umum peserta disiminasi itu mendukung adanya perbup tersebut. Bahkan ada masukan-masukan yang nantinya menjadi bahan penyempurnaan dari Perbup tersebut. Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lobar, Zaenudin mengatakan, Perbup disabilitas didesiminasikan kepada semua pihak agar menjadi perhatian dan dilaksanakan.

Sebab dalam subtansi perbup itu, Terkait keterlibatan Desa untuk penyandang Disabilitas. Hal ini akan ditindaklanjuti , melalui internal untuk dibahas lebih lanjut. Nantinya sosialisasi akan dilakukan di 10 kecamatan, menghadirkan para kades. Nantinya pihaknya akan road show ke Ken kecamatan. Tentunya dengan harapan ditindaklanjuti di tingkat desa, melalui peraturan desa. Sebab di desa sendiri harus peduli terhadap kaum disable. 

Lebih-lebih di desa ada DD, berapa besar untuk penyandang disable. Itu kata dia,harus jelas. Tentu itu untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.Dari hasil diskusi, ada beberapa hal yang belum ada di perbup akan dibahas lebih lanjut untuk dituangkan. Seperti sanksi kepada perusahaan yang tak mengakomodir penyandang Disabilitas. Meskipun sanksi itu diatur dalam Perda, namun itu sebagai ancang-ancang kelengkapan Perda mendatang. 

Dikatakan, kaum disabilitas mendorong Pemkab maupun DPRD untuk membuat Peraturan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemenuhan Hak-hak Disabilitas di wilayah setempat yang sejauh ini masih sangat mimin mendapat perhatian. Perda ini juga menindaklanjuti perda provinsi NTB nomor tahun 2018.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.