DA. Malik selaku Penasihat Hukum mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Ir. Lalu Zaini mengatakan, "terkait dengan dakwaan saudara jaksa penuntut umum yang memberikan penilaian terdapat perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan hibah alat pertanian 1 Lombok Timur menurut hemat kami bersifat prematur. Sebab basis dasar uji yang digunakan oleh JPU dengan mengacu pada norma peraturan Menteri Pertanian no. 25 tahun 2008 merupakan norma usang sehingga tidak relevan untuk digunakan sebagai basis dasar sangkaan."
Ia menegaskan bahwa penerima bantuan baik kelompok tani maupun Unit Pelayanan Jasa (UPJa) Alat Permesinan Pertanian (Alsintan) berupa hand traktor roda dua, empat, pompa air, hand sprayer di Kabupaten Lombok Timur telah melalui tahapan proses verifikasi dan telah diterima dengan baik oleh para penerima manfaat.
"Sedangkan peristiwa adanya dugaan gadai menggadai atau jual beli yang terdapat dalam surat dakwaan saudara JPU dan bahkan menyebutkan ada delapan alsintan roda dua dan roda empat yang diduga dikuasai oleh TH dan pihak lain sudah sepatutnya dimintai pertanggungjawaban secara moral dan hukum," ujarnya kepada lomboktrend.com, Rabu (3/5/2023).
Diungkapkan Pengacara ramah ini, peristiwa jual beli maupun gadai menggadai pasca terdistribusinya alat pertanian (alsintan) tersebut kepada penerima sasaran sama sekali tidak diketahui oleh kliennya.
"Dan bahkan klien kami tidak memiliki niat jahat (means rea) akan adanya peristiwa tersebut," sebutnya.
Basri Mulyani yang juga Penasihat Hukum Ir. Lalu Zaini menjelaskan dalam peristiwa ini terdapat tiga klaster yakni sebagai berikut pertama peristiwa pengadaan alat Alsintan itu ada di Kementerian Pertanian, klaster kedua terkait dengan proses usulan dan proses verifikasi penerima manfaat dan klaster ketiga pascaserah terima.
"Jadi untuk klaster ketiga klien kami tidak memiliki hubungan katalogis antara klien kami dengan terdakwa AM yang tidak saling kenal mengenal sehingga hal ini tentu tidak dapat dipandang sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja secara bersama-sama (delneming) sesuai Kaidah yang terdapat dalam pasal 55 KUH Pidana," terangnya.
"Ini nanti akan jadi fokus pembelaan kami secara adminstratif sehingga tidak tepat untuk dinyatakan klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam peristiwa hukum ini," imbuhnya.
Senada, Penasihat Hukum AM, Lalu Azhabuddin menyatakan sesuai dengan dakwaan secara umum akan menjadi pembuktian oleh Jaksa.
"Namun fakta BAP dalam posisi klien kami tidak masuk dalam struktur apapun terkait dengan ranah korupsi dan jika dipaksakan jelas terlihat adanya upaya memaksa perkara ini menjadikan klien kami bagian dari struktur dan kerangka korupsi. Nah fakta lainnya kami menegaskan telah selesainya prosedur pengadaan dan penerimaan jelas bahwa penerima bantuan baik kelompok tani maupun Unit Pelayanan Jasa (UPJa) Alat Permesinan Pertanian (Alsintan) berupa hand traktor roda dua, empat, pompa air, hand sprayer di Kabupaten Lombok Timur telah melalui tahapan proses verifikasi dan telah diterima dengan baik oleh para penerima manfaat," sambungnya.
Sedangkan ujar Dodek kerab ia disapa, ada pihak-pihak lain yang mengaku membeli alat, peristiwa jual beli maupun gadai menggadai pasca terdistribusinya alsintan ini masalah lain karena ini tidak masuk sebagai bagian dari korupsi karena ini bagian proses penggunaaan alat tersebut.
"Seharusnya peristiwa ini tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebab klien kami bukan pengurus maupun pengelola UPJA.
Kalaupun dipaksakan maka seharusnya alat-alat yang terdapat di pihak-pihak lain di luar klien kami yang melakukan, mengambil dan menjual barang pengadaan tersebut harus juga dimintain Pertanggung jawaban bukan ditutup-tutupi karena faktanya hasil penjualan tersebut dinikmati oleh pihak lain termasuk oleh TH," tandas dia.(red)
Komentar0