MATARAM - Sidang lanjutan kasus ITE M. Fihiruddin menghadirkan 4 saksi dari anggota DPRD Provinsi NTB, salah satunya adalah Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB, Lalu Budi Suyata, Rabu (5/4/2023).
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi tersebut, terungkap bahwa pertanyaan Fihir di grup whatapps Pojok NTB sama sekali tidak sampai menimbulkan kegaduhan publik.
Syafruddin salah satu Penasehat Hukum terdakwa menanyakan kepada Lalu Budi tentang dampak yang timbul akibat pertanyaan terdakwa ataupun ketersinggungan perwakilan suku, agama, atau perwakilan ras di WA grup.
“Ada tidak keterwakilan resmi, suku, agama datang mempertanyakan atas ucapan dari terdakwa yang disikapi oleh DPRD, tidak ada demo dari perwakilan suku agama atau RAS?," tanya Syafruddin.
Lalu Budi menjawab dengan tegas, dirinya tidak pernah mendengar adanya kelompok masyarakat yang mewakili suku, agama, atau perwakilan ras datang ke DPRD pada kasus ini.
Syafruddin juga menanyakan terkait kewenangan Lalu Budi selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD dalam kasus ini.
Lalu Budi menerangkan bahwa Badan Kehormatan, hanyalah alat kelengkapan dewan yang tidak memiliki kuasa penuh untuk bertindak diluar persetujuan Ketua Dewan, dirinya menyampaikan, hal ini sudah diatur dalam undang-undang MD3 dan tata tertib DPRD.
"Tugas kami dalam undang-undang MD dan tatib ini adalah membantu tugas-tugas DPRD, artinya BK itu tidak boleh aktif, fasif bapak-bapak, BK bisa memproses apa-apa baik internal maupun ekternal kalau sdh ada rekomendari dari pimpinan DPRD," jelasnya.(red)
Komentar0