Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat terus mengusut kasus dugaan korupsi di tambang pasir besi di Lombok Timur. Sudah ada dua tersangka yang mendekam di Lapas, masing-masing adalah Kadis ESDM NTB berinisial ZA dan Kepala Cabang PT AMG berinisial RA.
Direktur Nusa Tenggara Development Institute (NDI), Abdul Majid mengapresiasi langkah jaksa menetapkan dua orang tersangka. Namun dia meminta Kejati tidak berhenti hanya dengan ditetapkan dua tersangka.
“Kami yakin masih ada pejabat lain yang terlibat dalam kasus tambang pasir besi ini. Oleh karena itu kita minta juga kepada Kejati NTB ini untuk tidak cukup penyidikan di dua tersangka saja,” katanya, Selasa, 4 April 2023.
Majid memberi contoh, dalam pemeriksaan tersangka RA dia mengatakan perbuatannya atas perintah dari atasannya.
“Maka perlu Kejati NTB menindaklanjuti pernyataan tersebut dengan memanggil bos besar PT AMG,” ujarnya.
“PT AMG ini kan pekerja dan ada mengeluarkan izin untuk bekerja, maka perlu juga Kejati NTB untuk mengkaji soal izin tersebut sehingga kasus ini bener-benar terang benderang,” katanya.
Dia menilai sangat lucu jika kasus tersebut hanya memeriksa dan menetapkan tersangka pekerja, sementara yang memberikan perintah untuk melakukan pengerukan pasir besi tidak ditindak.
Majid juga meminta jaksa untuk mendalami retribusi PT AMG yang tidak masuk pada kas daerah, di sisi lain operasional tambang tetap berjalan.
“Ini kan tetap jalan pengerukannya, terus dikirim ke luar daerah, apa iya retribusinya ke Pemda tidak ada sama sekali, kan aneh ini,” katanya.
Dia meyakini dalam kasus tersebut ada persekongkolan jahat antara perusahaan dengan oknum pejabat, sehingga kasus itu harus dibuka oleh jaksa dan disampaikan ke publik setiap perkembangan proses.(red)
Komentar0