Suhardi. |
Sebagaimana informasi yang berkembang di berbagai media di Nusa Tengga Barat, jika Penyidik pada Kejaksaan Tinggi NTB saat ini sedang melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di bidang kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT. Anugrah Mitra Graha (PT. AMG) di Kabupaten Lombok Timur. Hal ini didasarkan pada surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi NTB No. Print 01/ N.2/F.d.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023. Demikian dijelaskan Suhardi selaku Pegiat Hukum kepada lomboktrend.com, Senin (27/2/2023).
Suhardi mengapresiasi pihak kejaksaan tinggi dalam melakukan rangkaian penyidikan dan atau terhadap dugaan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan. Akan tetapi ujar dia, tentu dalam rangkaian tahapan proses yang dijalankan saat ini oleh pihak kejaksaan tinggi diperlukan kehati-hatian mengingat bahwa persoalan yang di dalamnya juga mengatur regulasi mengenai perizinan, perjanjian, royalti dan aspek hukum pidana telah diatur secara lengkap di dalam UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Dan Meniral Batubara sebagaimana perubahannya dalam UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Dan Meniral Batubara.
"Bahwa oleh karena terhadap sektor pertambangan telah diatur secara lengkap termasuk mengenai penegakan hukum jika terjadi dugaan tindak pidana dimana di dalam Bab XXI tentang penyidikan Pasal 149 disebutkan bahwa Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam lingkup tugas dan tanggung jawab di bidang pertambangan diberikan wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana kaidah hukum yang terdapat dalam UU Pertambangan Dan Meniral Batubara dan lebih lanjut di dalam Pasal 150 ayat (2) ditegaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil di memberitahukan dimulainya penyidikan dan atau menyerahkan Hasil Penyidikannya Kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. hal ini juga senada dengan Pasal 1 Butir 1 KUHAP yang menyebutkan bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan," papar dia.
Dengan adanya regulasi tersebut, menurutnya pihak yang berwenang dalam menangani dugaan tindak pidana di sektor pertambangan adalah kepolisian dan atau penyidik pegawai negeri sipil yang diberikan wewennag untuk itu bukan pihak kejaksaan.
"Terlebih bahwa dalam uu pertambangan adalah merupakan rezim khusus di luar tindak pidana korupsi, sehingga berlaku asas lex spesialis sistematis," tukasnya.
Selain itu kata dia, berkenaan dengan dugaan tindak pidana yang saat ini di lakukan penyidikan oleh kejaksaan tinggi NTB, sama sekali tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengingat hal-hal yang berkenaan dengan unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana pertambangan telah diatur di dalam pasal 165 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Dan Meniral Batubara sebagaimana perubahannya dalam UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Dan Meniral Batubara," sambungnya.
Mencermati peristiwa tambang pasir besi tersebut, sejatinya sambungnya lagi, bahwa hal ini berkenaan dengan belum terbayarkannya iuran produksi / royalty atas Billing / Tagihan Final oleh wajib bayar dalam hal ini pemegang IUP, yang secara tehnis, iuran produksi/royalty dapat dilakukan pembayaran melalui e-PNBP yang tertera dalam MODI Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral - Republik Indonesia yang nota bena merupakan aplikasi dalam memperhitungkan, termasuk pembayaran dan verifikasi Iuran Tetap, Royalti dan Penjualan Hasil Tambang. yang telah diterapkan sejak tanggal 25 April 2021.
"Seharusnya Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang saat ini bergulir, dapat melakukan peninjauan atau penelitian kembali berdasarkan pada kaidah hukum yang berlaku," tandasnya.(red)
Komentar0