Ditlantas Polda NTB memberikan layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis. Tak berlaku untuk masyatakat NTB, namun layanan SIM gratis ini untuk orang khusus. Yakni mereka yang lahir pada tanggal 1 Juli dan telah berumur di atas 17 tahun dengan menunjukkan KTP Elektronik.
Itu dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Bhayangkara. SIM yang bisa didapatkan adalah SIM A dan Sim C. Di samping itu juga, telah disiapkan ratusan helm gratis untuk para pengendara yang tertib lalu lintas saat adanya patroli atau pengaturan lalu lintas (gatur).
Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo S.I.K mengatakan, pemberian SIM gratis ini ada ketentuannya. Selain harus yang lahir pada 1 Juli dan sudah cukup umur, lulus ujian teori dan praktek.
“SIM khusus ini tidak diberikan begitu saja kepada warga yang lahir 1 Juli. Mereka tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku,” kata Joni, Selasa (14/6/2022).
Nantinya pemohon yang lahir 1 Juli dipersilahkan untuk mendaftar di Satpas SIM se wilayah Polda NTB bulan ini. Itu karena kuota untuk permohonan SIM gratis ini terbatas.(red)
Komentar0