Presiden telah mengangkat Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional yang baru sesuai Perpres No.53 Tahun 2022. Banyaknya tugas dan jabatan yang telah diemban oleh Luhut menuai sorotan dari berbagai kalangan, padahal masalah Sumber Daya Air merupakan masalah yang serius dan tidak bisa ditangani secara setengah-setengah. Pemberian amanat ini sendiri sebetulnya secara tidak langsung akibat adanya perubahan pembagian tugas menurut Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 dimana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengurusi bidang Sumber Daya Air saat ini dibawah koordinasi Kemenko Maritim dan Investasi yang dipimpin oleh Luhut. Demikian kata Anggota DPR-RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama (SJP) kepada media ini, Selasa (12/4/2022).
Namun demikian ujar SJP, seharusnya perubahan Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional ini seharusnya dilakukan segera setelah adanya perubahan koordinasi tersebut, mengingat penggantian Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional tentunya akan membutuhkan konsolidasi lebih lanjut pada orgranisasi Dewan Sumber Daya Air Nasional, padahal saat ini sudah di tahun 2022 yang sebentar lagi akan menghadapi tahun 2024 dimana akan terjadi lagi perubahan struktur Pemerintahan.
"FPKS sendiri menyoroti berbagai aspek yang berkaitan dengan Sumber Daya Air yang membutuhkan penanganan serius, diantaranya aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Sebagai contoh pada tahun 2020, pada aspek pendayagunaan sumber daya air di KemenPUPR sendiri belum bisa mencapai target yang ditetapkan. Misalnya menurut Laporan Kinerja Ditjen Sumber Daya Air pada tahun 2020 terkait jumlah penambahan kapasitas layanan sarana prasarana air baku yang terbangun menurut target 2020 4,1m3/detik hanya bisa direalisasikan sebesar 2,52m3/detik. Kemudian dari aspek pengendalian daya rusak air, laporan yang sama menyebutkan bahwa target penurunan luas kawasan terkena dampak banjir adalah sebesar 10.260 hektar tetapi hanya bisa direalisasikan sebesar 5.396,7 hektar saja. Hal-hal tersebut hanya sebagian kecil saja dari tugas-tugas Pemerintah di bidang Sumber Daya Air. Sehingga FPKS mempertanyakan sejauh mana realisasi RPJMN di bidang Sumber Daya Air secara keseluruhan," papar Wakil Rakyat Dapil NTB 2 (Pulau Lombok).
Oleh sebab itu imbuh dia, FPKS meminta Presiden lebih bijak dalam menyelesaikan masalah-masalah Sumber Daya Air dengan lebih strategis, bukan sekedar mengganti Ketuanya saja. Apalagi saat ini Luhut berada di tengah pusaran kontroversi perpanjangan masa jabatan Presiden, tentunya hal ini akan berpotensi akan adanya ketidakfokusan mengurusi urusan Sumber Daya Air.
"Belum lagi berbagai jabatan yang baru saja diembannya, seperti Koordinator PPKM Wilayah Jawa & Bali dan Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Fungsi Dewan SDA Nasional akan bertambah berat untuk berkoordinasi dengan dewan SDA provinsi, kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan SDA wilayah sungai. Jumlah anggota Dewan SDA Nasional juga makin bertambah dengan masuknya Menteri Parekraf, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala BRIN dan Kepala BNPB. FPKS mengkhawatirkan substansi terkait Sumber Daya Air Nasional yang sudah berjalan malah berpotensi menjadi tidak terurus dengan baik," tandasnya.(red)
Komentar0