Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTB Syariah menyepakati kewajiban pemenuhan modal inti minimal Rp 3 Triliun. Pemenuhan itu akan dilakukan paling lambat pada akhir tahun 2023 sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 12 tahun 2020 tentang Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Umum Syariah sebesar Rp 3 Triliun.
Dalam RUPS, seluruh pemegang saham menyetujui dan menyepakati untuk memenuhi pemenuhan modal inti tersebut dengan melakukan beberapa cara. Antara lain penambahan penyertaan modal inti, baik itu dalam bentuk asset, uang tunai hingga membuka ruang sebesar-besarnya kepada investor baik perorangan maupun institusi atau perusahaan.
Para Kepala Daerah selaku pemegang saham juga menyepakati bahwa deviden hasil kinerja tahun buku 2021 akan dikembalikan penuh sebagai penyertaan modal inti Bank NTB Syariah.
“Alhamdulillah, seluruh pemegang saham memberikan persetujuannya untuk pemenuhan modal inti Rp3 triliun dengan cara tidak mengambil deviden, tetapi disetorkan kembali sebagai penyertaan modal inti. deviden 10 kabupaten/kota itu sekitar Rp90 Miliar,” ujar Direktur Utama Bank NTB Syariah, H Kukuh Rahardjo pada wartawan, Selasa (12/4/2022).
Menurut Kukuh, pada RUPS kali ini, pemegang saham juga menyetujui memberikan ruang kepada investor swasta, baik itu perorangan dan juga institusi (perusahaan) untuk ikut andil menjadi pemegang saham di Bank NTB Syariah untuk investor saham Seri B.
Sementara untuk saham Seri A tetap dimiliki pemegang saham dari pemerintah daerah.
“Untuk calon investor dibagi dua, yaitu investor perorangan dan investor instansi atau Lembaga,” kata dia.
Kukuh mengaku, sampai akhir tahun 2021, Bank NTB Syariah baru memiliki modal inti sebesar Rp1,7 triliun dari syarat Rp3 triliun yang harus tercapai pada tahun 2024.
Namun demikian, seluruh jajaran direksi Bank NTB Syariah tetap optimis dalam kurun waktu dua tahun, Bank NTB Syariah bisa mengumpulkan total modal inti Rp2 triliun dan sisanya Rp1 triliun bersumber dari investor perorangan dan institusi.
“Dengan rincian, untuk investor perorangan Rp500 Milyar dan investor institusi (perusahaan) sebesar Rp500 miliar. Kami berharap nantinya Pemda ikut membantu mencarikan investor perorangan dan badan hukum ini. Kami juga sudah punya nama-nama yang potensial jadi investor ini,” jelas dia.
Kukuh menyampaikan ungkapan terimakasihnya kepada pihak Pemerintah Daerah selaku pemegang saham Bank NTB Syariah yang telah menyetujui dan menyepakati beberapa agenda strategis dalam mendukung Bank NTB Syariah untuk memenuhi modal inti minimal Rp3 triliun pada tahun 2024, sesuai dengan ketentuan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia juga berharap dukungan penuh dari DPRD NTB untuk membantu mempercepat pembahasan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bank NTB Syariah, terkait kebijakan keputusan membuka ruang bagi calon investor dari perorangan dan perusahaan swasta.
“Draft perubahan AD/ART saat sekarang ini sedang kami susun dan nanti akan dibahas di DPRD NTB. Kami berharap dukungan dari DPRD NTB untuk lebih cepat membahas dan menyetujuinya agar kita bisa lebih cepat bergerak untuk membuka pintu atau ruang bagi para investor ini untuk bergabung,” papar Kukuh berharap.(red)
Komentar0