BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Kantor Bahasa NTB Menggelar Layanan Pembinaan & Bahasa Hukum di Bima


Bahasa Indonesia, sebagaimana Pasal 36 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dinyatakan sebagai bahasa resmi negara yang berfungsi menjadi wujud jati diri bangsa, kebanggaan nasional, dan alat pemersatu bangsa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 27 dinyatakan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam naskah dinas dan dokumen resmi negara dan dalam Pasal 36 Ayat 3 disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan, gedung, dan jalan, termasuk nama lembaga atau organisasi yang dimiliki oleh warga negara Indonesia. Bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam rambu umum, petunjuk jalan, fasilitas umum, dan spanduk atau alat informasi publik lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Ayat 1. Pembuatan peraturan perundang-undangan ini utamanya ditujukan untuk penguatan bahasa negara, nasionalisme kebahasaan, dan internasionalisasi bahasa Indonesia. Untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tersebut, Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan pembinaan terhadap 45 lembaga pemerintah dan nonpemerintah di Nusa Tenggara Barat selama tiga tahun, mulai tahun 2022--2024 dengan tahapan audiensi, pendataan, sosialisasi (penyuluhan), pendampingan, dan evaluasi, serta pemberian apresiasi.

Pada tahap awal ini, Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan kegiatan Layanan Profesional Bidang Pembinaan dan Bahasa Hukum di Kabupaten Bima dan Kota Bima bertajuk Program Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Naskah Dinas. Kegiatan ini menyasar 17 lembaga pemerintah dan nonpemerintah, seperti Sekretariat Daerah Kota Bima, Sekretariat Daerah Kab. Bima, Dinas Kominfotik Kab. Bima, Dinas Dikpora Kota dan Kabupaten Bima, universitas, dan beberapa sekolah SMP, SMA, serta SMK. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 15--17 Maret 2022 dengan rangkaian audiensi dan pendataan dengan pemangku kepentingan pada tanggal 15,  audiensi dan pendataan dengan sekolah dan universitas pada tanggal 16, dan sosialisasi serta penyuluhan pada tanggal 17. Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan yang dilaksanakan di Aula STKIP Taman Siswa diikuti oleh 50 peserta dari 17 lembaga dengan tiga narasumber, yaitu Kepala Dinas Dikpora Kab. Bima yang menyampaikan materi ?Pengutamaan Bahasa Negara di Lembaga-Lembaga Pendidikan, Dr. Umi Kulsum, S.S., M.Hum. (Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat_ yang menyampaikan materi  Bahasa Indonesia pada Naskah Dinas, dan Toni Samsul Hidayat, M.Pd. (Penyuluh Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat) yang menyampaikan materi ?Bahasa Indonesia di Media dan Ruang Publik. Tahapan sosialisasi dan penyuluhan ini dimoderatori oleh Dr. Karyadin (Kasi Kurikulum Dikpora Kab. Bima). Dalam materinya, Umi Kulsum dan Toni Samsul Hidayat mempraktikkan secara langsung perbaikan naskah dinas dan perbaikan bentuk penggunaan bahasa Indonesia yang keliru di media dan ruang publik sehingga dapat diketahui dan didiskusikan dengan para peserta untuk diperbaiki dan dibenarkan sesuai dengan kriteria dan syarat penilaian.

Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan dan berterima kasih dengan pola kegiatan yang mempraktikkan secara langsung bagaimana memperbaiki dan membenarkan kekeliruan dalam penggunakan bahasa Indonesia di naskah dinas dan ruang publik mereka. Peserta telah berkomitmen untuk mengubah dan memperbaiki kesalahan-kesalahan itu dan siap didampingi serta dievaluasi.

Sebagai tindak lanjut, panitia kegiatan  akan membuat grup WhatsApp dengan anggota wakil dari 17 lembaga untuk memudahkan pendampingan, pengarahan, dan evaluasi.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.