Pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pemerintah berdalih dikeluarkannya Inpres ini guna mempercepat pencapaian target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sebesar 98% penduduk pada 2024. Dimana Per 31 Desember 2021, jumlah peserta JKN baru mencapai 235 juta jiwa atau sekitar 86 persen dari total penduduk Indonesia. Demikian diungkapkan Anggota DPR-RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama kepada media ini, Senin (22/2/2022).
Dikatakannya, dalam rangka pencapaian tersebut, Inpres tersebut memuat instruksi Presiden kepada 30 pimpinan kementerian lembaga, hingga gubernur dan bupati untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing untuk optimalisasi JKN. Dimana salah satunya adalah instruksi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memastikan pelaksana proyek dan para pekerja pada proyek pembangunan infrastruktur dan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
"FPKS memandang instruksi ini berpotensi memberatkan para pekerja proyek di lingkungan KemenPUPR jika iurannya harus dibayarkan sendiri oleh para pekerja proyek. Sebab proyek-proyek di KemenPUPR banyak melibatkan pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, khususnya para pekerja pada proyek-proyek padat karya yang saat ini gencar dilaksanakan oleh KemenPUPR. Jika kepesertaan JKN ini diwajibkan kepada para pekerja informal ini tanpa dimasukkan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), maka hal ini justru akan memberatkan para pekerja informal tersebut. Sebab tanpa adanya penghasilan yang tetap, maka pekerja informal ini berpotensi menunggak pembayaran iuran setelah berakhirnya proyek padat karya tersebut. Dan pada akhirnya di tahun-tahun berikutnya para pekerja ini berpotensi tidak bisa bekerja pada program padat karya lainnya," terangnya.
Oleh sebab itu ujarnya, FPKS berpendapat Pemerintah harus membantu kepesertaan JKN para pekerja informal ini agar dimasukkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran. Selain itu FPKS meminta adanya transparansi pengelolaan dana JKN ini, dan hanya investasikan pada investasi yang aman tetapi yieldnya melebihi Surat Utang Negara (SUN). Dan yang paling utama adalah adanya perbaikan layanan JKN baik terhadap masyarakat sebagai pengguna maupun terhadap pelayan medis, dimana masih terdapat isu tunggakan rumah sakit yang belum dibayarkan.(red)
Komentar0