BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Kejaksaan Beri Pendampingan Hukum Bagi Pemdes di Lombok Barat


Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Drs. Yusuf, SH turun menyapa desa-desa yang terbesar di 10 kecamatan di wilayah Lombok Barat. Pihak Kejari turun dalam rangka mensosialisasikan program pendampingan hukum pemerintah desa. Sekaligus dilakukan penandatanganan kerjasama pendampingan hukum bidang perdata, tata usaha negara dan pencegahan tindak pidana korupsi antara Kajari dengan semua Kades di Lobar.

Kajari mengatakan bahwa Kejaksaan membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Desa untuk berinteraksi dengan Kejaksaan sembari memberikan keyakinan kepada para Kepala Desa bahwa kehadiran Kejaksaan dalam program ini adalah untuk menemani pemerintah desa dalam menjalankan proses pembangunan di desa. “Kejaksaan adalah sahabat desa, jangan ragu untuk datang langsung berkonsultasi dengan kejaksaan atau melalui telephone, silahkan catat nomor kontak ini,” ujarnya saat ditemui di kantor Desa Dasan Baru, Rabu (10/11/2021) pada saat sosialisasi dan penandatanganan kerjasama dengan kades kecamatan Kediri, Labuapi dan Kuripan. Untuk memudahkan komunikasi langsung dengan Kejari, ia bahkan menyebut nomor kontak HP dan nomor HP pribadinya kepada para Kades. Yang  kemudian dicatat oleh seluruh Kades yang hadir. Yusuf juga mengajak kepala desa untuk lebih serius membangun desa dengan melibatkan partisipasi seluruh komponen masyarakat desa. “Selama ini laporan yang masuk dari masyarakat dan LSM ke Kejaksaan karena kurang baiknya komunikasi dan pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa,” ujarnya.

Bupati Lobar H Fauzan Khalid mendukung kegiatan penandatanganan antara Kejari Mataram dengan para Kepala Desa se-Kecamatan Gunungsari dan Batulayar yang diinisiasi oleh Inspektorat dan Dinas PMD ini. Dia menyebutkan, kegiatan serupa dilakukan bagi semua desa yang ad di 10 kecamatan di Lobar. "Kegiatan ini secara pribadi saya sangat mendukung dan sudah seharusnya para Kepala Desa juga mendukung karena ini manfaatnya justru untuk rekan Kepala Desa," pintanya. Dikatakan dia, tujuan diaudit oleh Inspektorat itu betul untuk mencari kesalahan tetapi mencari kesalahan untuk diperbaiki bukan untuk dihukum dan bukan untuk dipidanakan. Bahkan termasuk di dinas-dinas dan Sekretariat Daerah yang notabene di bawah Sekretaris Daerah itu juga diperiksa oleh Inspektorat. 

Dia menambahkan, kalau di Peraturan Mendagri melalui Menteri Keuangan Pemda diminta menganggarkan Inspektorat itu minimal 0,5 persen. Tujuan dari itu untuk menjaga, memastikan bahwa pengelolaan anggaran di daerah itu betul-betul dilakukan secara efektif dan efisien. Wakil Bupati Hj Sumiatun yang membuka acara tersebut menyambut baik dan sangat mendukung program pendampingan hukum kepada pemerintah desa karena bertujuan baik untuk mengedukasi aparatur desa dalam mengelola pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara benar dan akuntabel, berdaya guna dan berhasil guna mensejahterakan masyarakat desa.

“Saya tentu sangat mendukung program ini apalagi saat ini masih ditemukan desa yang belum optimal mengelola potensi dan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, bahkan tidak sedikit desa harus berhadapan dengan hukum karena mengelola pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik dengan cara-cara yang tidak tepat,baik dalam tataran proses maupun pengambilan keputusan," jelasnya.

Wabup meyakini permasalahan tersebut terjadi tidak semata karena rendahnya integritas aparatur desa, melainkan karena kurangnya profesionalitas aparatur desa. Hal ini jika dibiarkan akan berdampak kontra produktif terhadap cita-cita hidup berdesa itu sendiri.

Sementara itu Kadis PMD Heri Ramadan mengatakan kegiatan sosialisasi program pembinaan dan pendampingan hukum sekaligus dilakukan penandatanganan kerjasama antara pihak Kejari dengan pihak desa. Ruang lingkup kerjasamanya itu, pendampingan hukum bidang perdata, tata usaha negara dan pencegahan tindak pidana korupsi. 

"Intinya, untuk membantu desa-desa kita kalau ada sengketa perdata dan mengadvokasi desa-desa  ini agar tidak mudah berhadapan dengan hukum terkait indikasi tindak pidana korupsi misalnya. Intinya mengawal desa supaya tidak salah mengelola DD, supaya tepat guna dan tepat sasaran untuk kemanfaatan Masyarakat desa," jelasnya. Kegiatan itu dilakukan maraton, dimulai dari desa di wilayah selatan, utara dan tengah. 

Kegiatan sosialisasi sekaligus perjanjian kerjasama untuk Sekotong, Lembar, dan Gerung dihadiri Wabup Lobar Hj Sumiatun. Selanjutnya Narmada dan Lingsar juga dihadiri Wabup, kemudian untuk Batulayar dan Gunungsari dihadiri langsung Bupati. 

Sedangkan untuk Kediri, Labuapi dan Kuripan yang digelar Rabu (10/11/2021), Bupati diwakili Asisten III Ilham. Pelaksanaan sosialisasi ini dibagi per wilayah, guna mengindari kerumunan.  Program yang diinisiasi PMD, dan Inspektorat kerjasama dengan Kejari ini jelas dia, tidak bermaksud untuk membela orang salah, namun tujuannya supaya tidak mudah salah atau pencegahan dini. "Efektif berjalan terhitung sejak PKS ditandangani, teknis bisa pendampingan ke desa, atau desa minta didampingi dan konsultasi, meminta pertimbangan hukum ke Kejari," ujarnya.(rls)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.