BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Kantor Bahasa Sosialisasi Bijak Bermedsos


Mataram - Kantor Bahasa Provinsi NTB  menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial dan Dampak Hukum Kejahatan Berbahasa” kepada 64 lembaga pemerintah dan swasta, termasuk LSM pada Selasa, 30 November 2021. 

"Kegiatan ini juga ditujukan agar para peserta memiliki kemampuan dasar untuk melakukan mediasi kasus-kasus kebahasaan, khususnya staf humas kelurahan yang sering diminta masyarakat untuk membantu menengahi kasus-kasus yang masyarakat hadapi," ungkap Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTB Dr. Umi Kulsum, M.Hum. 

Dikatakan Umi konflik kebahasaan di media sosial semakin marak dan sebagian dari konflik itu berdampak hukum yang sangat merepotkan dan menyusahkan masyarakat. 

"NTB masuk menjadi salah satu daerah dengan konflik kebahasaan yang sangat tinggi di Indonesia," katanya.

 Menurutnya, UU ITE yang oleh sebagian  orang dianggap mengebiri hak asasi mansusia berupa kebebasan berpendapat sejatinya lahir untuk menjaga hak asasi manusia itu sendiri, yaitu hak untuk dihormati, dihargai, dan diperlakukan sama.  Untuk itulah semua pihak perlu dibekali pengetahuan yang memadai agar mereka dapat menggunakan media sosial secara bijak dan bermanfaat, bukan hanya menjadi tempat curhat dan membangun konflik. 

"Untuk menambah pengetahuan aparatur negara dan swasta agar menjadi contoh baik dalam bermedia sosial dan dapat membantu masyarakat menyelesaikan konflik kebahasaan mereka secara damai,"katanya.

Kegiatan ini menghadirkan  narasumber, yaitu Dr. Umi Kulsum, M.Hum. yang menyampaikan meteri tentang “Kebijakan Media Sosial dan Bijak Bermedia Sosial”, Dr. Burhanuddin, M.Hum. dari Pusat Kajian Kependidikan dan Kemasyarakat Mataram yang menyampaikan materi “Konflik Kebahasaan dalam Perspektif Linguistik”, Dr. Ufran, M.H. dari Lembaga Bantuan Hukum NTB, dan Emma Ramdani, S.Pd. yang menyampaikan tema “Etika Berkomunikasi dalam Bahasa Disabilitas”.(sh)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.