Kemenhub telah mengeluarkan SE No 88 tahun 2021 yang mewajibkan tes PCR bagi orang yang akan melakukan perjalanan udara di pulau Jawa dan Bali serta daerah level 3 lainnya, walaupun orang tersebut telah mendapatkan dua kali vaksinasi. Sehingga dengan ketentuan ini maka bagi orang yang akan melakukan penerbangan di daerah level 1 & 2 di pulau Jawa dan Bali juga harus menunjukkan hasil tes PCR 2x24 jam. Namun, aturan itu tidak berlaku bagi calon penumpang di daerah terpencil atau perintis.
"FPKS menyayangkan terbitnya ketentuan ini karena kontraproduktif dengan tujuan bersama untuk membangkitkan kembali perekonomian, khususnya di sektor penerbangan. Karena saat ini kondisi sudah jauh lebih baik, sehingga menjadi ironi jika ketentuan penerbangan malah diperketat," kata Anggota DPR-RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya (SJP) kepada media ini, Sabtu (23/10/2021).
Selain itu ujar SJP, ketentuan ini tidak relevan diterapkan pada daerah yang memiliki level 1 atau 2, karena jumlah kasusnya sudah sangat sedikit dan jumlah vaksinasi sudah cukup tinggi. Belum lagi penerapannya hanya pada sektor penerbangan menjadi sangat diskriminatif, karena aturan yang sama tidak diterapkan ke sektor angkutan darat maupun laut.
"Padahal perjalanan udara relatif lebih singkat dibandingkan dengan perjalanan darat, sehingga interaksi antar penumpang justru bisa diminimalkan pada angkutan udara. Selain itu, siklus filtrasi udara di pesawat dilakukan setiap 3 menit sekali dengan teknologi High Efficiency Particulate Air (HEPA). Artinya udara di dalam kabin dibuang keluar lebih cepat, dan digantikan lagi dengan yang baru, sehingga risiko penumpang pesawat tertular Covid-19 melalui udara dapat dikurangi," terang Wakil Rakyat Dapil NTB 2 (Pulau Lombok) ini.
Ditambahkan, karena itu FPKS meminta agar Pemerintah mencabut ketentuan ini, atau setidak-tidaknya Pemerintah menurunkan harga tes PCR terlebih dulu agar lebih terjangkau. Sebab saat ini, untuk beberapa rute dan maskapai penerbangan, harga tes PCR masih lebih mahal dibandingkan tiket penerbangan itu sendiri.
"Selain itu jeda waktu antara tes PCR dengan jadwal penerbangan yang hanya 2x24 jam dipandang terlalu singkat, sehingga biasanya untuk mempercepat hasil tes membutuhkan biaya yang lebih mahal lagi," tutup SJP.(red)
Komentar0