BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

KKB Resmi Ditetapkan sebagai Teroris

Jakarta, - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah Indonesia sudah menganggap gerakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai gerakan teroris. 

Mahfud meminta aparat kepolisian, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur menyusul dikategorikannya kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris.

"Tindakan cepat, tegas dan terukur menurut hukum dan tidak sampai menyasar ke masyarakat sipil," katanya di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dinyatakan, setiap kekerasan yang memenuhi unsur dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka akan dinyatakan sebagai teror.

"Dan secara hukum pula, kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita. Kita hanya menghadapi segelintir orang. bukan menghadapi rakyat Papua. Oleh sebab itu akan dilakukan menurut UU," tukasnya.(r)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.