Mataram, - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB menyerahkan buku Keputusan Kapolda NTB tentang Restorative Justice untuk NTB dalam penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, di Ballroom Hotel Aston Inn Mataram pada Kamis (29/04/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Wakapolda NTB, Irwasda Polda NTB, Aspidum Kejati NTB, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kumham NTB, Ketua Peradi NTB, Ketua Balai Mediasi Prov. NTB, Para Narasumber, Kapolres/ta Jajaran Polda NTB Sepulau Lombok, Kasat Reskrim Jajaran Polda NTB, Kasat Narkoba Jajaran Polda NTB, Perwakilan Kasat Lantas Jajaran Polda NTB & Para Kapolsek yang ditunjuk.
Dalam sambutannya Kapolda NTB mengatakan bahwa Kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat(Harkamtibmas) yang dibutuhkan ialah perlindungan, pengyoman dan pelayanan kepada masyarakat, apapun resikonya. Dalam hal ini Fungsi yang dikedepankan ialah fungsi preemtif dan preventif. Senjata utama bukan penegakan hukum melainkan komunikasi yang dilakukan sebagai jembatan dalam fungsi harkamtibmas.
"Restorative justice sangat erat hubungannya dengan simbol perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Sebab penegakan hukum bukan hal utama sebagai ultimum remidium dalam tugas kepolisian tetapi yang patut ditonjolkan dalam tugas kepolisian ialah perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan tagline Presisi yang diusung oleh Kapolri memiliki tujuan agar Konstalasi Polri dicintai dan dipercaya oleh masyarakat. Ini menunjukkan bahwa yang harus dicapai ialah bagaimana polisi dicintai masyarakat lewat program presisi," tutupnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya Kapolda NTB menyerahkan buku Keputusan Kapolda NTB kepada Direktur Resnarkoba,Direktur Polairud dan Kapolresta Mataram.
Kapolda NTB juga secara simbolis membuka Diskusi dalam pengayaan pedoman restorative justice di Polda NTB sekaligus menyerahkan cinderamata kepada narasumber yang akan mengisi pada diskusi pedoman restorative justice.(r)
Komentar0