BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Sebut Kemenkumham Bukan Penentu Nasib Demokrat, Ini yang akan Dilakukan Kubu Muldoko

Foto : istimewa.

Jakarta, - Lawyer dan Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat kepemimpinan Dr. Moeldoko, Saiful Huda Ems (SHE) mengatakan, "sejujurnya sejak awal mula saya sesungguhnya tidak terlalu akan mempersoalkan terhadap apa yang akan diputuskan oleh Kementrian Hukum dan HAM mengenai pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Mau diterima ataupun ditolak sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh bagi kedua kubu yang bertikai. Sebab pokok penuntasan persoalan ini bukanlah di Kementrian Hukum dan HAM, melainkan di Pengadilan (PTUN)."

Ia mengklaim jikapun pihaknya (Partai Demokrat versi KLB yang berada di bawah kepemimpinan Pak Dr. Moeldoko) menang, Partai Demokrat kubu AHY pun akan melakukan gugatannya ke PTUN.

"Demikian juga ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementrian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN. Olehnya, Keputusan Kementrian Hukum dan HAM hanyalah babak awal dari perjuangan demokrasi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Pak Dr. Moeldoko," ungkapnya melalui rilis yang diterima media ini, Rabu (31/3/2021).

Ia menyebut Kementrian Hukum dan HAM bukanlah pengadilan yang dapat memutuskan menang atau kalahnya "Mujahid dan Mujtahid Demokrasi". Kementrian Hukum dan HAM bukanlah lembaga penentu terakhir bagi kelanjutan nasib para Pejuang Demokrasi yang terus berupaya mencari dan memperjuangkan keadilan. Maka kami tak akan pernah surut berjuang demi terjaganya marwah Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang berpijak pada nilai-nilai Demokrasi dan bukan Dinasti.

"Pintu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih terbuka lebar bagi kami untuk memasukinya dan melayangkan gugatan demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Dan sebelum ada keputusan dari PTUN tidaklah elok bagi kubu yang telah menerima pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM bertepuk dada, apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa terdapat banyak pelanggaran UU Partai Politik yang terdapat dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," tukasnya.

Pihaknya menerangkan sangat memahami, betapa riskannya Kementrian Hukum dan HAM dalam memutus perkara ini, sebab haqul yakin Kementrian Hukum dan HAM tentunya juga sangat menyadari, bahwa ia bukanlah lembaga peradilan (Yudikatif). Jika Kementrian Hukum dan HAM memenangkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Pak Dr. Moeldoko ia akan dicurigai sebagai intervensi Pemerintah atas terjungkalnya AHY dari Ketum Partai Demokrat.

"Karena itu Kementrian Hukum dan HAM sesuai prediksi saya tidak akan menerima kepengurusan dari pihak kami, namun akan tetap mensahkan kepengurusan pihak AHY," ucapnya.

"Serba kikuk memang bagi kami khususnya saya yang terus menerus memantau persoalan ini. Ingin menyalahkan Kementrian Hukum dan HAM tapi saya tidak tega, dan saya selalu berusaha untuk tidak mengikuti cara-cara AHY dan SBY yang brutal dan selalu menyalahkan kalau sedang kalah. Contoh saja misalnya kalau saya mau mempersoalkan Keputusan Kementrian Hukum dan HAM yang tidak terlebih dahulu memanggil kedua belah pihak yang bertikai untuk didengar pendapatnya sebelum Kementrian Hukum dan HAM menjatuhkan putusannya. Bukankah ini sebuah pelanggaran Undang-undang Administrasi Pemerintahan (UUAP)?" Tukasnya.

"Namun sudahlah, keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM sudah dilakukannya, dan kami semua sudah sangat menyadari bukan di Kementrian Hukum dan HAM medan pertarungan tersengit dan menentukan kita untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, melainkan sebagaimana yang saya kemukakan di awal, bahwa medan pertarungan hukum terakhir dan paling menentukan itu ada di PTUN. Akhirnya, apapun keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM, kami tetap mengucapkan beribu terimakasih pada (khususnya) Pak Yasonna Laoly dan Pak Mahfud MD, meskipun kami harus tetap melanjutkan perjuangan hukum dan demokrasi ini ke PTUN," pungkas dia.(r)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.