SUMBAWA BARAT, - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengajak dan mengedukasi masyarakat khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan agar menangkap ikan dengan cara ramah lingkungan dan tidak boleh dengan cara-cara yang dapat merusak lingkungan serta agar nelayan melengkapi dokumen kapal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan Yang Merusak Sumber Daya Perikanan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Samsat Perizinan Kapal Perikanan, yang digelar Diskanlut NTB, Selasa (30/3) di Poto Tano, Sumbawa Barat.
"Aturan ini sebagai bentuk keseriusan Daerah dalam rangka melawan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum nelayan serta melindungi nelayan dan pelaku usaha perikanan dan memperkuat legalitasnya dalam menangkap ikan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, H Yusron Hadi.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi dilaksanakan jajaran Seksi Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bersama dengan Seksi Kapal Perikanan, Alat Penangkapan Ikan, dan Kenelayanan pada Diskanlut NTB kepada para nelayan di Sumbawa Barat.
Kepala Seksi PSDKP Diskanlut NTB, Sugianur, S.Pi menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan untuk mengenalkan serta mengedukasi masyarakat khususnya para nelayan agar dalam melakukan penangkapan ikan menggunakan cara-cara yang tidak merusak lingkungan serta tentang kelengkapan dokumen kapal.
Dalam kegiatan teresbut, ia menekankan agar seluruh nelayan dan pelaku usaha perikanan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, lestari dan bertanggung jawab dengan mematuhi Perda dan Pergub beserta aturan perundang-undangan yang ada diatasnya.
“Petunjuk pelaksanaannya berupa Keputusan Menteri dan Peraturan Gubernur sehingga kepastian dan keberlanjutan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha dan nelayan dapat dijamin oleh Pemerintah Paerah,” katanya.
Sementara itu, Kasi Kapal Perikanan, Alat Penangkapan Ikan, dan Kenelayanan Sabariyono S.Pi mendorong agar pelaku usaha/nelayan yang belum memiliki izin/registrasi kapal perikanan agar segera mengurus dokumen perizinannya melalui Samsat Perizinan Kapal Perikanan yang telah beroperasi di Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok dan Pelabuhan Perikanan Teluk Santong.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para pelaku usaha perikanan dan nelayan sepakat untuk tidak akan melakukan penangkapan, membeli dan menjual ikan dari hasil destructive fishing, mendukung pemerintah untuk menindak tegas para pelaku destructive dan illegal fishing yang dapat merusak sumber daya perikanan, serta akan segera mengurus dokumen perizinan kapal perikanan secara kolektif baik melalui Samsat yang ada di Pelabuhan Perikanan, ataupun di KSOP terdekat.(r)
Komentar0