BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Akankah Paslon Mo-Novi Didiskualifikasi?

MATARAM, - Kuasa hukum paslon Jarot-Mokhlis memboyong enam belas (16) orang saksi untuk diajukan di bawaslu NTB guna dimintai keterangan sebagai saksi fakta yang mengetahui bahwa ada dugaan pelanggaran secara TSM pada pilkada sumbawa 9 desember 2020 lalu. 

"Hari ini kami mengajukan saksi fakta sebanyak 16 orang. Dan saksi fakta tersebut nantinya akan membeberkan apa yang diketahui seputar tentang adanya pelanggaran secara TSM yang dilakukan oleh paslon nomor empat Mo-Novi," ungkap kuasa hukum Jarot-Mokhlis Reski Wirmandi, SH di kantor Bawaslu NTB (28/12/2020).

Menurut Reski jumlah saksi fakta yang disodorkan ke Bawaslu sudah mencapai puluhan orang.

"Pertama 8 orang dan hari ini ada 16 orang. Totalnya sudah 24 dan tidak menutup kemungkinan saksi fakta bisa bertambah terus karena banyak bukti - bukti yang ditemukan dilapangan selama proses pilkada berlangsung," tegasnya.

Lanjut Reski, hal ini terjadi karena ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh nomor 4. 

"Jika mendengar dari seluruh uraian saksi fakta kami sangat yakin bahwa Bawaslu akan mendiskualifikasi pasangan Mo-Novi. Namun ini semua tinggal pertimbangan dari majelis pemeriksa. Dan kami sangat yakin bahwa ada pelanggaran TSM di pilkada Sumbawa. Jika tidak yakin ngapaian kami masukkan gugatan TSM ini," ujarnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khwailid belum bisa menentukan sikap. Karena ujar dia prosesnya masih sedang berjalan. 

"Cuman memang dari awal kasus ini pendahuluannya yang dibacakan bahwa laporannya itu memenuhi syarat materil dan formil sebagai laporan. Sedangkan kebenaran materilnya masih dalam proses. Dan saya sebagai majelis menyampaikan tentang hal tersebut," terangnya.

Lanjutnya, berdasarkan jadwal yang telah disusun oleh sekretariat untuk memutuskan pada bulan Januari. 

"Inikan terbuka dan live serta bisa ditonton oleh masyarakat. Dan publik bisa melihat secara langsung bagaimana proses persidangan dilakukan," singkatnya.

Seperti diketahui sidang lanjutan pembuktian terhadap laporan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM yang diajukan paslon Jarot-Mokhlis ke Bawaslu NTB beberapa waktu yang lalu. Dan saat ini sudah masuk tahap mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh kuasa hukum Jarot-Mokhlis.(r)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.