Jakarta, - Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan 17 nama yang dinyatakan lolos dalam seleksi calon hakim ad hoc pengadilan perikanan tahun 2020. Ketua II Pansel yang juga Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu berharap dengan penambahan 17 orang calon hakim ad hoc tersebut akan menjadi energi tambahan yang akan memperkuat Pengadilan Perikanan dalam menangani tindak pidana perikanan.
“Kami mengucapkan selamat kepada para kandidat yang telah lolos, semoga ini akan menjadi tambahan energi yang positif,” ungkap pria yang biasa disapa Tebe ini.
Tb menjelaskan bahwa ke-17 nama tersebut telah mengikuti seluruh tahapan seleksi calon hakim ad hoc tahun 2020 yang telah dimulai sejak Februari, meliputi tahapan Seleksi Administrasi, Ujian Tertulis, Penelusur Rekam Jejak, Profile Assessment dan Wawancara.
“Tahapan terakhir untuk profiling assessment dan wawancara telah dilakukan, dan 17 nama ini adalah yang terbaik”, jelas Tebe.
Adapun 17 nama yang dinyatakan lolos dalam seleksi calon hakim ad hoc pengadilan perikanan tersebut yaitu:
1. Suriadi, SH
2. Ir. Raja Pasaribu, M.Sc
3. Saptoyo, SE, M.Sc
4. Dr. Ir. Irawan Muripto, M.Sc
5. Endro Basuki Prabowo, A.Pi
6. Soniady Drajat Sadarisma, SH, MH
7. Sirodjuddin, SH, MH
8. Joko Supraptomo, A.Pi, MM
9. Syaiful Anam, SH, MH
10. Anthony Soediarto, SH, M.Hum
11. Budiyanto, SH
12. Ir. Gatot Rudiyono, SH, MH
13. Nursyamsi Junus, ST, M.Si
14. Hunter Hosen, S.Pi, M.Si
15. Sitti Muslimah Bachrum, S.Pi, MP
16. Musdanim, S.Pi
17. Dr. Nova Yuniarti, S.Pi, M.Si
Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa seluruh kandidat yang dinyatakan lulus akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan dan selanjutnya akan diusulkan oleh MA ke Presiden untuk ditetapkan sebagai Hakim.
“Seluruh kandidat yang lulus nanti akan dipanggil dan diwajibkan mengikuti Diklat”, ujar Drama
Untuk diketahui, Pengadilan Perikanan merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan Perikanan sendiri telah ada di 10 (sepuluh) lokasi yaitu di Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, Tual, Tanjung Pinang, Ranai, Ambon, Sorong, dan Merauke.(red)
Komentar0