Jakarta, - Pembahasan RUU Cipta Kerja berlangsung sangat cepat. Bahkan di masa reses pembahasan tetap berlangsung, padahal menurut ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR No. 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib disebutkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Oleh sebab itu, Fraksi PKS menolak untuk mengikuti pembahasan RUU Cipta Kerja di masa reses ini karena tidak sesuai dengan Tata Tertib.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menyampaikan cepatnya pembahasan ini menyebabkan masyarakat menduga-duga adanya kepentingan yang bermain di belakang RUU Cipta Kerja ini.
Seperti diketahui RUU Cipta Kerja akan mengubah 78 UU termasuk UU yang sedang dibahas pada Prolegnas 2020-2024 dan Prioritas 2020, di mana UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) termasuk yang akan diubah dan masuk dalam Prioritas 2020.
Di akhir Masa Sidang IV 2019-2020 bahkan telah diputuskan bahwa Baleg menarik revisi UU Jalan pada prioritas 2020 untuk fokus dan mempercepat pembahasan UU LLAJ.
"Oleh sebab itu, pembahasan RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU No. 22 tahun 2009 berpotensi bertabrakan dengan pembahasan revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di Komisi V DPR RI," ungkap Suryadi.
Beberapa hal yang akan diubah dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada RUU Cipta Kerja di antaranya pelibatan pihak ketiga dalam layanan publik di bidang lalu lintas yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah, adanya penghapusan sistem pelelangan dalam usaha angkutan, perpindahan kewenangan daerah ke pusat dan lainnya.
"Mengingat sektor transportasi merupakan kebutuhan mendasar yang ke empat setelah sandang, pangan dan papan, maka setiap perubahan ini memerlukan pendalaman secara intensif," tambahnya.
Sementara ini Komisi V DPR RI masih terus melakukan diskusi bersama pakar untuk mematangkan konsep revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ini, di antaranya Prof.Dr.Tech.Ir. Danang Parikesit MSc. (Eng). (UGM), Fransiscus Trisbiantara, M.Sc. (Univ. Trisakti), Ir. Ellen Sophie Wulan Tangkudung, M.S. (UI), Prof. Ir. Leksmono Suryo Putranto, M.T., Ph.D. (Univ. Tarumanagara), dan Darmaningtyas (pengamat transportasi).
Oleh sebab itu, "FPKS meminta pemerintah menarik revisi UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dari RUU Cipta Kerja dan mengembalikan pembahasan revisi UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ ini kepada Komisi V DPR RI yang memang secara khusus membidangi masalah transportasi," ujar Suryadi.(red)
Komentar0