Sumbawa, - Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 363 /VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 Polres Sumbawa(27/7) resmi menggelar Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) salah satu anggotanya yakni Brigadir MH yang di gelar di lapangan apel Polres Sumbawa, dipimpin oleh Waka polres Sumbawa kompol Fauzan Wadi, SH.
Upacara sakral ini tetap berlangsung meskipun tidak dihadiri oleh yang bersangkutan. Dalam moment upacara ini Waka Polres kembali menekankan kepada anggota untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang nantinya hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi S.Sos yang ditemui usai upacara membeberkan alasan pemecatan. "Yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor terhitung selama 41 Hari berturut turut dimulai tanggal 11 September 2019 s/d 28 Oktober 2019. Sebelumnya yang bersangkutan adalah anggota Polres Lombok Tengah karena tidak pernah masuk kantor MH di demosikan ke Polres Bima Kota, Saat di Polres Bima Kota juga tidak pernah masuk kantor sehingga di demosikan kembali ke Polres Sumbawa, bukan nya berubah namun MH tetap saja seperti itu sehingga dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri dengan putusan PTDH di Polres Sumbawa." jelasnya.
Belakangan di ketahui bahwa sebelum Brigadir MH ini di PTDH, Si Propam Polres Sumbawa sudah berusaha untuk melakukan upaya-upaya pendekatan agar MH mau masuk kantor dan kembali melaksanakan tugas namun tetap saja tidak ada kemauan dari diri MH untuk berubah dan terpaksa harus dilakukan Pemberhentian.
Setelah dilakukan upacara PTDH ini, Polres Sumbawa menyatakan bahwa MH bukan lagi anggota polri dan apabila MH melakukan perbuatan tidak terpuji maka hal tersebut di luar tanggung jawab institusi Polri. (Yd)
Komentar0