Mataram, - Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang stimulan dampak Virus Korona tahap kedua diluncurkan Sabtu, 30 Mei di Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Pada tahap kedua JPS Gemilang sejumlah perbaikan telah dilakukan.
"JPS Gemilang tahap kedua ini Insya Allah lebih baik," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov NTB sekaligus Koordinator Gugus Tugas Pemulihan Sosial Ekonomi Covid-19 Ir Ridwansyah, Jumat (29/5).
Dijelaskan, pada tahap pertama JPS Gemilang ada beberapa problem seperti data penerima, proses distribusi, dan masalah produk yang disalurkan.
"Sekarang untuk tahap kedua sudah ada pemutakhiran data. Jumlah penerima juga bertambah dari 105 ribu kepala keluarga menjadi 125 ribu kepala keluarga," terangnya.
Lebih lanjut, untuk data penerima, Dinas Sosial Provinsi NTB sudah berkoordinasi dengan masing-masing kabupaten/kota. Memastikan penerima tepat sasaran dan benar-benar membutuhkan.
"Dan tentu saja penerima JPS Gemilang belum menerima bantuan lain baik dari pusat maupun kabupaten/kota," urainya.
Mengenai bantuan yang diberikan, lanjut pria ramah ini, ada perubahan beberapa item. Bila pada tahap pertama JPS Gemilang ada telur, maka pada tahap kedua berubah. Gantinya adalah ikan teri dan abon ikan. Tambahan lain adalah kopi.
"Lainnya adalah beras, minyak goreng, minyak cengkeh, teh kelor, susu kedelai," imbuhnya.
Sesuai arahan Gubernur NTB dan Wagub NTB, kata Ridwan, semakin banyak UMKM yang dilibatkan dari seluruh kabupaten/kota. Kuota item JPS Gemilang dibagi ke ratusan home industri.
"Distribusinya direncanakan mulai 30 Mei hingga 12 Juni," ujarnya.
Ridwan mengungkapkan, NTB menjadi daerah paling awal meluncurkan JPS sebagai antisipasi dampak Virus Korona. Diakuinya pada penyaluran tahap awal begitu banyak keriuhan. Dari berbagai masukan, beragam hal diperbaiki di tahap kedua.
"Kita berterima kasih pada setiap masukan publik. Bantuan yang diberikan ini dengan niatan meringankan masyarakat terdampak Covid-19," tambahnya.
Peluncuran tahap kedua akan dihadiri Gubernur NTB, Kapolda NTB, Kajati NTB, Danrem 162/Wirabhakti, Bupati Lombok Barat, Forkompinda Lombok Barat, dan organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi NTB maupun Kabupaten Lombok Barat.(*)
Komentar0