Mataram, - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online. Dengan sistem baru ini, diharapkan bisa memperluas area bebas korupsi di tubuh Polri, karena mengurangi kontak pembayaran langsung antara polisi dan masyarakat.
Adanya sistem online ini diharapkan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Serta efisiensi waktu bisa diberikan kepada para pemohon SIM.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Amin Litarso, untuk Masyarakat di luar Jakarta. Pengurusannya tetap mudah dengan hanya cukup melakukan registrasi secara online. "Bisa daftar dari rumah, dari mana saja. Mudah pokoknya. Setelah registrasi, cek tanggal saat registrasi, silahkan ke Korlantas di Jakarta. Tinggal di verifikasi lalu foto dan cetak" jelas Amin pada Sabtu (29/2) ke media.
Persyaratan pembuatan SIM internasional online pun tak berbeda dengan pembuatan secara langsung di gerai. Misalnya membutuhkan KTP asli, SIM lokal, Parpor dan lain sebagainya.
Berikut tata cara membuat SIM internasional online:
1. Pemohon mengakses website resmi Korlantas, www.korlantas.polri.go.id kemudian pilih menu pembuatan SIM internasional.
2. Mengisi formulir pendaftaran online. Berupa data diri sesuai KTP, nomor SIM lokal, golongan SIM yang akan dibuat, memilih gerai SIM internasional, hingga mengisi tanggal kedatangan pemohon ke gerai.
3. Unduh dan cetak bukti registrasi online.
4. Melakukan pembayaran via bank BRI, bisa melalui mobile banking, maupun mesin ATM.
5. Datangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online.
6. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi gerai SIM internasional.
7. Melakukan pengambilan foto, cap 10 sidik, dan tanda tangan.
8. Mengambil SIM internasional yang telah selesai dicetak.
Persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM internasional online:
1. SIM asli (Original Driving License)
2. KTP asli (Original ID Card)
3. Paspor asli (Original Passport)
4. Hasil Print/Capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran (Printed/Captured Registration and Payment Receipt)
5. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) Khusus WNA (Permanent Stay Permission Card) Only For Foreigners.(red)
Komentar0