BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Kru Kapal Penyeberangan Tak Fokus Kerja Karena Belum Terima Gaji


Lombok Barat, – Tertundanya penetapan tarif angkutan penyeberangan, dinilai dapat membahayakan pelayaran. Hal itu diungkapkan Ketua DPD Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Listyono Dwitutuko, Selasa (28/1), di Sekretariat DPD Gapasdap NTB Jalan Raya Pelabuhan No.99 Lembar, Lombok Barat.

"Beberapa yang bisa terjadi sebagai dampak tertundanya penetapan tarif penyeberangan itu, yakni sangat membahayakan keselamatan pelayaran," ungkapnya.

Dikatakan, kondisi tersebut terjadi karena kru kapal yang tidak fokus dalam tugas pekerjaan disebabkan belum menerima gaji.

"Itu juga dipengaruhi buruknya perawatan kapal, karena perusahaan tidak memiliki biaya untuk merawatnya. Ini sangat rawan menyebabkan terjadinya kecelakaan kapal," tandas Listyono.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gapasdap NTB itu menjelaskan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang diusulkan Gapasdap pada bulan September 2018 lalu, hingga saat ini belum juga ada kejelasan atau belum ditetapkan.

"Pembahasan yang cukup panjang sekitar satu setengaj tahun dari waktu pengusulan tersebut, hingga sekarang belum
membuahkan hasil," ujarnya.

"Padahal tarif angkutan penyeberangan sendiri terakhir naik pada awal tahun 2017, yang berarti sudah tiga tahun tidak pernah ada penyesuaian," imbuhnya.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan biaya operasional yang terus mengalami kenaikan, dimana dalam tiga tahun terkhir telah terjadi kenaikan-kenaikan biaya yang sangat tinggi. Termasuk di dalamnya kenaikan Upah Minimum Regional (UMR).

"Seperti kenaikan kurs dollar yang mengakibatkan kenaikan harga spare part dan biaya perawatan, kenaikan UMR selama tiga kali, kenaikan biaya akibat bertambahnya regulasi pemerintah, dan lain-lain," beber Listyono.

Terkait kenaikan tarif angkutan penyeberangan, Listyono menjelaskan bahwa Gapasdap bersama pemerintah, telah melakukan perhitungan terhadap besaran kenaikan tarif. Setelah melalui perhitungan yang cermat, akibat adanya kenaikan biaya-biaya tersebut seharusnya naik sebesar 38 persen.

"Namun pemerintah menawar kenaikan tersebut menjadi tiga tahapan, sehingga kenaikan hanya 10,3 persen saja. Itupun hingga sekarang masih belum ditetapkan, ucapnya.

Menurutnya, panjangnya birokrasi yang melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ditambah lagi dengan masuknya satu kementerian yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), menjadi penyebab molornya penetapan tarif hingga saat ini.

"Hal ini membuat pengusaha semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapalnya.
Sudah banyak pengusaha yang kesulitan melakukan pembayaran gaji karyawan tepat waktu. Bahkan ada yang pembayarannya tertunda antara tiga sampai dua bulan," terangnya.

"Belum lagi kesulitan dalam melakukan perawatan kapal, serta membayar cicilan kredit perbankan," tambah Liatyono.

Selain itu, tuturnya, hal lain yang dapat terjadi adalah kapal akan berhenti beroperasi. Ketika kapal tidak dapat beroperasi maka akan terjadi stagnasi ekonomi, karena logistik tidak dapat terdistribusi.

"Seperti kita ketahui bahwa angkutan penyeberangan, merupakan sarana sekaligus prasarana transportasi yang tidak tergantikan. Artinya, jika pelayanannya terhenti maka tidak ada moda lain yang bisa menggantikannya," katanya.

"Terhadap akibat-akibat tersebut, pemerintah harus bertanggungjawab, karena keputusan penyesuaian tarif yang berlarut-larut," tegasnya.

Padahal jika tarif dinaikkan sesuai
perhitungan bersama antara Gapasdap dan pemerintah yaitu naik 38 persen, maka efek terhadap kenaikan harga barang hanya sekitar 0,15 persen.

"Sangat kecil dan tidak perlu dikhawatirkan," sebutnya. (red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.