Lotim, - Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019 Sekitar Pukul 12.30 Wita Tim Resmob Satreskrim Polres Lotim berhasil mengamankan dua orang tersangka penadah Curanmor dengan TKP di Dusun Turun Tangis, Desa Suangi, Kecamatan Sakra Lombok Timur.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi No:LP/08/IX/2018/RES. Lotim/Sek.Sakra, Tanggal 05 September 2018 dan pengembangan kasus terhadap tersangka inisial E yang sudah diamankan sebelumnya dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa kendaraan tersebut berada pada tersangka MHJ, Laki-laki, 22 Tahun asal Desa. Pringgajurang Utara, Kecamatan Montong Gading Lotim.
Berbekal informasi tersebut selanjutnya Tim menyelidiki keberadaan tersangka MHJ, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka sedang melintas di jalan depan Pasar Kotaraja Kecamatan Sikur Lombok Timur menuju arah persimpangan Kotaraja menggunakan kendaraan curian tersebut.
Tidak ingin tersangka kabur, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MHJ dan inisial MS Laki-laki, 47 Tahun asal Desa Pringgajurang Utara, Kecamatan Montong Gading Lombok Timur. Saat dilakukan introgasi awal tersangka MHJ mengaku sepeda motor merk Honda Beat curian tersebut ia beli dari tersangka MS seharga Rp. 3.500.000 tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Sedangkan dari tersangka MS mengaku kendaraan tersebut dibelinya seharga Rp. 2.000.000 dari seorang resedivis Curanmor yang saat ini masih mendekam di Rutan Polres Lotim inisial E.
Kasatreskrim Polres Lotim AKP Made Yogi saat dikonfirmasi oleh Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka pencurian berikut dua orang penadah beserta barang bukti sepeda motor.
“Saat ini Satreskrim Polres Lotim sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku utama yang beralamatkan di wilayah Lombok Tengah,” tandas Kabidhumas.(red)
Komentar0