BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Tiga Oknum Calon Anggota DPD-RI Diduga Gelembungkan Suara

Sudirman, SH. (Kuasa hukum Prof. Dr. Farouk Muhammad)

Mataram, - Ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu 2019 menimbulkan kontroversi antara masyarakat pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu. Pemilu yang sangat bermasalah sepanjang sejarah pesta demokrasi di indonesia ini telah telah banyak memakan korban akibat benturan kepentingan.

Direktur LBH Komnasham Sudirman SH, MH  selaku kuasa hukum calon DPD no urut 27 Prof Dr farouk muhammad di samping menyikapi perkembangan suhu politik tanah air juga mengamati pergerakan lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu NTB dalam menampung dan menyelesaikan aduan atau laporan masyarakat tentang proses baik calon DPR ataupun calon DPD dapil NTB.

Pria yang akrab dipanggil Bang Dirman ini menanggapi pernyataan KPU terkait penggunaan foto yang diduga palsu atau diduga menggunakan foto orang lain oleh calon DPD nomor 26 Evi Apita maya dan penggunaan foto lama tahun 2014 oleh calon DPD no 35 H. Lalu Suhaimi Ismy.

"Saat dikonfirmasi seputar penggunaan foto itu, KPU menyatakan sudah sesuai prosedur karena pada saat pendaftaran tidak ada keberatan dari para calon mestinya selama tujuh hari ada jeda waktu untuk lakukan keberatan namun tidak ada keberatan," ungkapnya melalui rilis yang diterima matanusantara.com Senin (27/5).

Pernyataan KPU yang menyatakan proses pendaftaran calon anggota DPD nomor urut 26 dan 35 telah sesuai prosedur ditanggapi serius sudirman selaku kuasa hukum.

"Kalau memang telah sesuai prosedur yang benar kenapa dua calon itu bisa lolos padahal diduga kedua calon tersebut yaitu Evi Apita Maya menggunakan foto orag lain dan H. Suhaimi Ismy menggunakan foto lama," katanya.

Bang Dirman membandingkan foto asli  calon DPD no 26 hidung bibir pipinya dagunya wajahnya secara keseluruhan sama sekali tidak ada kemiripan dengan foto di kertas suara, walau sekalipun dipoles dengan kosmetik semahal apapun tidak bisa merubah bentuk wajah aslinya, kecuali kata Bang Dirman  operasi plastik baru bisa merubah wajah 100 % melebihi kecantikan artis ibukota jakarta.

Selain itu kata Bang Dirman, dokumen yang tidak benar yang digunakan dua calon tersebut, juga dalam pelaksanaan perhitungan selain Evi Apita maya dan Lalu Suhaimi Ismy,  terdapat nama lain yang terseret diduga melakukan penggelembungan suara yaitu H. Ibnu Kholil.

"Akibat ketidakcermatan KPU dalam tiap tahapan proses menyebabkan terjadi masalah hingga pada penggelembungan karena terlalu longgar dan bermain2 dalam pelaksanaan pemilu," katanya.

Diketahui terjadinya dugaan penggelembungan suara setelah tim membandingkan data yang ada diantara para calon DPD, penggelembungan terbesar terdapat di kabupaten Lombok Tengah dan menurut Dirman tidak bisa disebut satu persatu, hanya bisa diperjelas pada saat dibuktikan ditingkat DKPP dan MK.

Bang Dirman menuding KPU, akibat banyaknya persoalan yang timbul dalam pemilu 2019 ini disebabkan adanya kelonggaran dan tidak ketatnya KPU dalam melakukan verifikasi para calon, sehingga yang muncul adalah kelalaian KPU dalam melakukan verifikasi para calon DPD, sehingga KPU dianggap telah sengaja melanggar PKPU no 14 tahun 2018 pasal ayat 3 huruf a, tentang verifikasi kebenaran administrasi dan pasal 69 tentang salah dokumen.

Walaupun KPU menolak laporan tim farouk karena menurut KPU telah kadaluarsa karena melewati 7 hari dari pendaftaran namun kuasa hukum tetap mempertanyakan dan mempersoalkan dengan alasan timnya baru menemukan adanya dugaan pemalsuan identitas terjadi setelah pada rapat pleno.

Dirman menyampaikan laporan pengaduan pelanggaran pemilu kepada ketua bawaslu NTB karena terlalu banyak modus yang diduga dilakukan oleh para calon, para penyelenggara pemilu dan para pengawas pemilu diantaranya adalah modus secara tersembunyi dan terang-terangan memanipulasi suara dan pemalsuan tanda gambar yang mengarah pada pemalsuan dokumen atau pemalsuan identitas yang disengaja dilakukan oleh para calon.

Menurut dirman satu-satunya jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa pemilu, ia telah menyampaikan laporan kepada DKPP dan sudah persiapkan dokumen menuju ke MK karena melanggar UU pemilu dan  PKPU juga melanggar UU KIP sebagai bentuk kebohongan publik dan membohongi publik dan sangat bertentangan dengan UU keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2018 pasal 1 ayat 5, ayat 9 dan ayat 10.

Dirman meminta KPU, Bawaslu dan DKPP menganulir dua dari tiga calon tersebut untuk tidak dilantik karena dinilai telah melanggar ketentuan UU Tipilu serta Tipidum.

Berikut keterangan pasal-pasal yang dilanggar :

1. Psl 65 ayat 1 huruf J ttg PKPU no 14 thn 2018

2. Pasal 1ayat 5, 9, 10 no 14 thn 2018 ttg KIP

3.Psl 56 Jo psl 55 ayat1,2 pidana ttg KIP

4. Pasal 532 UU no 7 thn 2017 ttg Tipilu

5.Tindak pidana umum pasal 263 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1, 2 KUPH, barang siapa yang dengan sengaja  melakukan perbuatan melawan hukum baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama membuat dokumen palsu di ancam pidana.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.