Lombok Barat, - Caleg DPRD NTB Dapil Lobar-KLU Nauvar Furqoni Farinduan resmi melayangkan somasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekotong. Upaya hukum ini dilakukan lantaran dia merasa dirugikan akibat dugaan 300 suaranya hilang di beberapa TPS di Sekotong.
“Jadi berdasarkan rekapitulasi suara di tingkat PPK, ada suara milik klien kami (Nauvar) yang hilang terutama di Desa Sekotong Barat dan Cendi Manik,” kata kuasa hukum Nauvar, Nur Rahman Luki Wibowo, melalui rilis yang diterima Matanusantara.com Sabtu (26/4).
Dalam somasi tersebut, pihak Nauvar yang lekat disapa Farin ini menekankan PPK selaku bagian panitia penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak ke salah satu caleg tertentu. Mereka siap memproses hukum jika oknum PPK terbukti melakukan kecurangan.
Luki mengungkapkan dalam upaya klarifikasi yang dilakukannya kemarin, pihak PPK terkesan membela diri. Pihak PPK mengaku sebenarnya tim dari Farin sudah hadir dalam pleno di kecamatan dan yang bersangkutan mengaku sebagai ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Padahal kan kalau kami sinkronkan dengan keterangan saksi kami semalam (kemarin lusa) justru dia (saksi) dilarang melihat langsung proses rekapitulasi di kecamatan,” ujarnya.
Setelah menunjukkan kesaksian para saksi, ketua PPK setempat menurutnya, agak melunak. Pihak Farin akhirnya diundang hadir di pleno kecamatan besok (hari ini) untuk menyinkronkan data yang dimiliki mereka dengan PPK.
“Saya tanya kenapa kemarin gak ngomong seperti ini ke saksi kami tapi pihak PPK tidak bisa menjawab,” tandasnya.
Luki menyebut somasi tersebut juga ditembuskan ke KPU kabupaten. Pihaknya juga melakukan pertemuan dengan Bawaslu Lobar membahas persoalan ini. Diharapkan sebagai panglima tertinggi penegakan hukum, bawaslu bisa terlibat untuk memberi keadilan bagi semua pihak.
“Bawaslu ternyata mengaku kasus semacam ini juga diadukan caleg dari PBB,” sebutnya.
Divisi Pengawasan Bawaslu Lobar Abrar membenarkan adanya pertemuan dengan tim kuasa hukum Farin. Selanjutnya mereka akan menelusuri informasi ini dan mengklarifikasi pihak terkait.
“Kami akan telusuri dimana titik-titik suara itu hilang jika memang informasi ini benar,” kata Abrar.
Sanksi tegas akan siap diberikan jika oknum PPK terbukti melakukan permufakatan jahat. Namun Abrar tidak ingin terburu-buru berspekulasi mengenai hal itu karena pihaknya masih harus mendalami laporan caleg.
“Kami harus mengkaji laporan ini dulu baru mengeluarkan rekomendasi seperti apa,” tegasnya.
Abrar menyebut informasi awal dugaan suara hilang di Sekotong juga dilaporkan caleg PBB. Bawaslu akan segera menindaklanjuti dalam bentuk klarifikasi yang rencananya dilakukan hari ini.
Agar peristiwa ini tidak kembali terulang, dia berharap para PPK kedepan bisa mempertimbangkan keberatan-keberatan para saksi dari caleg atau parpol. Sehingga tidak ada masalah lagi di pleno kecamatan.(rls)
Komentar0