Sumbawa, - Patroli gabungan Timsus Kodim 1607/Sumbawa Serda Efran, Kasi Pengamanan Hutan Suparman, S.Hut bersama anggota KPH Batu Lanteh dan anggota Polsek Unter Iwes Junafri berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu olahan dalam bentuk balok di Kawasan Perum Perhutani (Hutan Jati) Dusun Boak B Desa Boak Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa, Jumat malam (22/2/2019).
Menurut keterangan Pasi Intel Kodim 1607/Sumbawa Lettu Chb H. Wahyu Amri saat dikonfirmasi via celuler, kayu jati olahan tersebut ditemukan setelah dilakukan penyisiran di lokasi kawasan Perum Perhutani yang merupakan hutan jati dan menemukan kayu Jati yang sudah di tebang sebayak 40 pohon dan yang sudah di olah dalam bentuk balok berjumlah 25 batang.
"Karena terbatasnya kendaraan yang digunakan dan larut malam, akhirnya kami mengamankan 7 batang balok sebagai barang bukti dan diamankan di KPH Batu Lanteh dan sisanya diangkut pada hari ini, Sabtu (23/2)," ujar Efran.
"Sementara pelaku pembalakan liar sampai saat ini belum ada yang diamankan," terangnya.
Terpisah, Dandim 1607/Sumbawa Letnan Kolonel Inf Samsul Huda, SE., memberikan apresiasi atas kinerja KPH Batu Lanteh bersama anggota Kodim dan Polres Sumbawa.
"Ini sinergitas yang luar biasa, dan Alhamdulillah hasilnya maksimal," ungkap Samsul.
Dijelaskannya, kondisi hutan kita di NTB khususnya Pulau Sumbawa sudah memprihatinkan karena banyak lahan yang kosong alias gundul akibat minimnya pohon besar yang tumbuh. "Ini sangat berbahaya bila terus dibiarkan sehingga kedepan para stakeholder terkait harus segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk menindak lanjuti agar hutan kembali terlihat hijau dan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar," kata Alumni Akmil 2000 tersebut.
Selain itu, mantan Danyonif Raidersus 744/SYB tersebut juga meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika tertangkap dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun yang ingin coba-coba melakukan illegal logging.
Dandim Sumbawa juga mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan lingkungan dan jangan ragu-ragu apabila menemukan kejanggalan di hutan seperti penebangan pohon agar ditanyakan legalitasnya dan dilaporkan kepada instansi terkait baik Koramil, KPH maupun Polsek terdekat atau Babinsa yang ada di desa tersebut.(red)
Komentar0