CIKARANG, - Presiden RI, Joko Widodo batal melanjutkan kegiatan kunjungannya di Kabupaten Bekasi, untuk melakukan pertemuan dengan pengusaha dan pelaku UKM di Holiday Inn Cikarang, setelah melaksanakan kegiatan Panen Raya Udang Vaname di Muaragembong, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (30/1).
Pembatalan kunjungan Presiden RI tersebut dikabarkan adanya penolakan dari Wartawan Kabupaten Bekasi, karena hingga saat ini Joko Widodo belum juga mencabut Keppres Nomor 29 tahun 2018.
Pasalnya, Keppres tersebut yang memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama selaku terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Perwakilan wartawan, Ahmad Arfan mengatakan, pihaknya menolak kedatangan Jokowi bukan berarti menolak kunjungannya, namun yang ditolak Keputusan Presiden. Lantaran, Jokowi tidak memberikan keadilan bagi wartawan, dengan memberikan remisi terhadap pembunuh.
"Tugas Presiden Joko Widodo sudah bagus, bekerja demi rakyat. Namun, kalau urusan hukum biarkan penegak hukum," kata Arfan.
Arfan yang juga wartawan Jawa Pos Group, mengatakan, sangat menolak pemberian remisi tersebut. Dijelaskan dia, pemberian remisi sebagai wujud cerminan ketidakadilan bagi seluruh insan pers di Indonesia.
"Pemberian remisi juga merupakan penodaan terhadap kebebasan pers," jelas Arfan, wartawan Harian Karawang Bekasi Ekspres (Jawa Pos Group).
Sementara itu, wartawan Radar Bekasi (Jawa Pos Group), Andi Mardani menjelaskan, jika kasus yang dialami oleh Prabangsa merupakan satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Apalagi, tidak banyak kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang telah berhasil diusut, sementara itu, terdapat delapan kasus lainnya yang belum tersentuh hukum.
Ke delapan kasus tersebut diantaranya Pembunuhan terhadap Fuad M Syarifuddin wartawan Bernas Yogya (1996), Herliyanto wartawan lepas Harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Martrais wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar Maluku Barat Daya (2010).
"Kasus Prabangsa ini diproses hukum dan pelakunya divonis penjara seumur hidup. Delapan orang lain yang terlibat juga dihukum 5-20 tahun. Namun kini Presiden Joko Widodo memalui Kepres memberikan keringanan hukuman kepada Susrama. Oleh karenanya, kami menyatakan sikap," terangnya.
Ditambahkan Jiovanno wartawan Harian Cikarang Ekspres (Jawa Pos Group) menerangkan, jika pemberian remisi yang dilakukan oleh Presiden merupakan langkah yang buruk. Menurutnya, alasan kemanusiaan dan perubahan perilaku yang lebih baik, jangan sampai membuat Presiden tergesa-gesa dalam memberikan remisi.
"Kalau alasan kemanusiaan dan adanya perubahan perilaku yang lebih baik, dan penjara akan penuh kalau tidak ada remisi. Saya pikir, kenapa presiden tidak usut tuntas saja kasus-kasus yang menimpa jurnalis yang belum bisa diusut tuntas," terangnya.
Menurut Jio, pemberian remisi sangat mengancam kemerdekaan pers, karena tidak menutup kemungkinan jika kasus-kasus terhadap jurnalis yang lain akan mengalami impunitas.
"Selain kepada jurnalis, banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang tidak dipedulikan oleh Presiden. Kenapa presiden baik banget sama seorang pembunuh dari Bali itu," tandasnya. (red)
Komentar0