BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Dugaan Korupsi di SMKN 1 Lunyuk Mulai Disidangkan

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD, SH

Matanusantara.com - Sumbawa

Kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Lunyuk Kabupaten Sumbawa mulai disidangkan. Sidang menghadirkan terdakwa Awaluddin itu dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (24/9).

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD, SH mengatakan, sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan. Pada persidangan, perdana ini terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Mujitahid, SH.

Terdakwa Awaluddin didakwa dengan dugaan penyimpangan dana BOS SMKN 1 Lunyuk.

"Dalam persidangan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi," ujar Raka.

Persidangan selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi yang dilaksanakan pada Senin pekan depan. Sejumlah saksi akan dihadirkan dalam persidangan pada tanggal 1 Oktober mendatang itu.

Diketahui, kasus itu terjadi pada 2015 lalu. Saat itu, sekolah tersebut mendapatkan dana BOS sebesar Rp 102 juta. Dana itu diperuntukkan bagi 170 siswa dengan besaran masing-masing Rp 600 ribu. Kemudian, dilakukan pencairan dana oleh kepala sekolah yang menjabat saat itu, As dan bendahara saat itu yang berinisial Aw (Awaluddin) sebesar Rp 67,2 juta.

Namun, setelah dana itu cair, diduga tidak dibelanjakan untuk kepentingan sekolah. Diduga dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga saat ini, dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. (Yd)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.